Kasus  

Ombudsman NTB Sidak SPPG Cakranegara Barat Usai Dugaan Makanan Basi di Program MBG

Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cakranegara Barat saat disidak Ombudsman RI Perwakilan NTB terkait dugaan makanan basi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di salah satu sekolah di Kota Mataram. (F/ist – Dok/NTBNOW)

MATARAM (NTBNOW) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTB melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Cakranegara Barat menyusul dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 2 Cakranegara, Kota Mataram.

Sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan pelayanan publik, khususnya terkait pemenuhan gizi bagi peserta didik. Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman meminta klarifikasi dan melakukan pendalaman atas laporan dugaan puding susu berbau asam atau basi yang didistribusikan kepada siswa pada 23 Februari 2026.

Dugaan Penyebab Puding Berbau Asam

Kepala SPPG sekaligus Koordinator Kecamatan Cakranegara Barat, Dwiyan Adiputra Abidano, menjelaskan munculnya bau asam diduga dipengaruhi beberapa faktor.

Pertama, buah pepaya dan/atau semangka yang digunakan sebagai campuran puding diduga dalam kondisi terlalu matang. Kedua, proses penutupan cup puding yang dilakukan dengan cepat berpotensi memengaruhi kualitas dan daya tahan produk.

Menurutnya, sebelum pendistribusian pihak SPPG telah melakukan uji sampel dengan meletakkan produk pada suhu ruang. Hasil uji tersebut menunjukkan puding mampu bertahan lebih dari 13 jam dalam kondisi baik.

Namun sekitar pukul 14.00 Wita pada hari yang sama, SPPG menerima keluhan dari orang tua siswa melalui kepala sekolah yang menyampaikan puding yang diterima anak-anak dalam kondisi basi dan tidak layak konsumsi.

Setelah evaluasi internal, diduga terdapat perbedaan tingkat kematangan buah antara sampel yang diuji dengan bahan yang digunakan dalam produksi massal. Pada hari itu, SPPG memproduksi MBG Ramadan untuk sekitar 2.000 penerima manfaat yang didistribusikan ke lima sekolah di Kota Mataram.

“Bahan baku tersebut diduga mengakibatkan kondisi puding yang diterima siswa menjadi tidak merata,” ujarnya.

Ombudsman Soroti Uji Organoleptik dan Quality Control

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Dwi Sudarsono, mempertanyakan dokumen uji organoleptik yang seharusnya dilakukan sebagai bagian dari pengendalian mutu makanan.

Menurutnya, pihak SPPG mengakui selama bulan puasa uji organoleptik tidak dilaksanakan dan hanya melakukan pengujian ketahanan produk pada suhu ruang.

Dwi menegaskan pentingnya penerapan quality control secara ketat sebelum MBG didistribusikan. Ia menekankan seluruh prosedur yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis harus dijalankan secara konsisten dan disiplin.

“Ombudsman menekankan bahwa ini bukan hanya sekadar persoalan maladministrasi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan apabila sampai dikonsumsi oleh penerima manfaat,” tegasnya.

Ke depan, Ombudsman NTB akan berkoordinasi dengan Satgas MBG Kota Mataram guna memastikan kejadian serupa tidak terulang. Penguatan sistem pengawasan dan evaluasi program MBG juga akan terus didorong agar kualitas dan keamanan makanan bagi siswa benar-benar terjamin. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *