Kemendagri: SPMB Harus Jadi Jaminan Semua Anak Bisa Bersekolah

JAKARTA (NTBNOW.CO)– Pemerintah meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan tertib, adil, dan selaras dengan upaya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan di daerah.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa kebijakan SPMB disusun sebagai solusi atas berbagai persoalan yang selama ini membayangi proses penerimaan siswa di berbagai daerah.

“Selama ini kita menghadapi tantangan serius, mulai dari penyimpangan prosedur, pemalsuan dokumen domisili, hingga ketimpangan akses pendidikan antara pusat dan daerah. SPMB hadir untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut secara sistematis,” ujar Atip dalam keterangannya uang diterima redaksi, Senin (28/4).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) beberapa waktu lalu, yang diikuti oleh ratusan perwakilan dari pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyampaikan bahwa hingga April 2025, masih terdapat 18 provinsi dan 274 kabupaten/kota yang belum menetapkan juknis SPMB. Padahal, juknis tersebut menjadi pedoman penting bagi sekolah dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru secara adil dan terstruktur.

Kemendagri mencatat bahwa sebagian besar daerah yang belum menetapkan juknis telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikannya paling lambat pada awal Mei 2025.

Namun, masih terdapat 97 kabupaten/kota — mayoritas berasal dari Daerah Otonom Baru di Papua dan beberapa wilayah di Sulawesi — yang belum memberikan konfirmasi kapan juknis tersebut akan ditetapkan.

“Tanpa juknis, pelaksanaan SPMB berisiko tidak seragam dan berpotensi memunculkan masalah baru dalam hal pemerataan akses pendidikan. Karena itu, kepala daerah kami minta segera menyesuaikan dan menetapkan juknis sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah masing-masing,” tegas Restuardy.

Pemerintah pusat menekankan bahwa percepatan penyusunan juknis harus dibarengi dengan penguatan koordinasi lintas sektor, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan.

Dengan langkah ini, pelaksanaan SPMB diharapkan dapat berjalan lebih baik dan menjadi instrumen nyata dalam menjamin hak setiap anak Indonesia untuk mengenyam pendidikan secara setara dan layak. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *