DI TENGAH kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang sangat memprihatinkan dengan tingkat pengangguran yang tinggi, disertai pertumbuhan ekonomi yg masih terjebak selama bertahun tahun berputar putar di level sekitar 5%. SERTA terjadinya kemerosotan kepercayaan rakyat terhadap Lembaga DPRRI belakangan ini.
Diperlukan TEROBOSAN kebijakan yg dapat menaikkan PENERIMAAN NEGARA/APBN dan Penerimaan Devisa Hasil Export. BERSUMBER dari Pengelolaan Asset/Harta Sumber Daya Alam (SDA) yg sangat besar dan beragam, Baik yg berada di darat maupun di laut.
Dimana Pengelolaannya sudah diatur dalam Konstitusi PASAL 33 UUD 1945. Harus Dikuasai Dan dimiliki oleh Negara untuk sebesar– besarnya Kemakmuran rakyat. Baik yg berupa SDA ENERGI non renewable seperti MIGAS, MINERBA, NUKLIR (URANIUM Dan THORIUM), SDA ENERGI renewable seperti Tenaga surya, angin, hidro dll. Maupun SDA Kelautan dan Perikanan serta Kehutanan yg bersifat renewable.
Saya menyarankan : AGAR Presiden Prabowo Subianto seyogyanya berupaya melipatgandakan Penerimaan NEGARA/APBN yang berasal dari Pengelolaan Asset/harta Negara yang berupa Sumber Daya Alam. HARUS Dikuasai dengan status KEPEMILIKAN oleh Negara untuk dikelola bagi sebesar besarnya Kemakmuran rakyat. Bukan untuk sebesar– besarnya para oknum Menteri Dan PEJABAT PEMERINTAH dan keluarganya yg merangkap berbisnis dibidang Sumber Daya Alam.
Presiden disarankan menempuh Kebijakan menaikkan penerimaan negara ini tanpa harus membebani rakyat dengan berbagai macam bentuk pajak dan pungutan baru yang aneh aneh dan memberatkan rakyat. Seperti menaikkan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), memajaki ojek online, mengambil alih tanah rakyat yg belum dimanfaatkan, dll
Presiden Prabowo Subianto BERHAK Menaikkan Penerimaan Negara Dari Pengelolaan Asset Sumber Daya Alam dengan cara yang Rational dan Konstitusional.
YAITU :
Mencabut UU Migas No.22/2001 yang terbukti menjadi PENYEBAB anjloknya Produksi Migas lebih Dari dua DEKADE. Meskipun sebenarnya ketika UU ini baru disyahkan satu tahun, di MAJALAH TEMPO Edisi November 2002 saya sudah sarankan AGAR UU migas ini supaya dicabut selagi dampak negatifnya masih pada tahap dini.
Demikian juga dengan UU Minerba No.4/2009 dan UU Minerba No.3/2020 yg hingga kini masih menerapkan Sistim KONSESI “G to B”, dimana pihak yg mengeluarkan KONSESI adalah Menteri ESDM/ Pemerintah.
Ketika saya berada di Amsterdam Belanda, sebagai Anggota Komisi VII DPRRI sehabis mengunjungi Markas IAEA ( International Atomic Energy Agency) di Wina dimana saya menyampaikan Pentingnya Energi Nuklir dikembangkan di Indonesia.
Pada Tahun 2019 saya minta AGAR DPR RI yang sedang memproses penyusunan draft final Dari UU MINERBA. Lewat media BERGELORA dotcom, saya minta agar SISTIM KONSESI “G to B” DIGANTI DENGAN SISTIM KONTRAK BAGI HASIL “B to B” yg memastikan Perolehan Negara harus lebih besar dari Keuntungan yg diperoleh Investor.
Semestinya tidak boleh lagi menerapkan Sistim KONSESI dimana yang BERHAK memberikan Konsesi ADALAH Pemerintah.
Padahal sebenarnya Pemerintah TIDAK ELIGIBLE, (tidak memenuhi syarat). Karena Pemerintah tidak bisa melakukan Kegiatan Penambangan dan Bisnis secara langsung, sehingga Pemerintah harus menunjuk orang atau pihak ketiga. Praktek seperti ini merupakan copy paste dari praktek ZAMAN Kolonial dimana Pemerintah Belanda yg memberikan Konsesi ke investor berdasarkan INDISCHE MIJNWET UU PERTAMBANGAN ZAMAN Penjajahan. Dengan MENERBITKAN Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau dengan menandatangani Kontrak Karya.
IMPLEMENTASI PASAL 33 UUD 45 DALAM PENGELOLAAN ASSET SDA.
Sebenarnya sudah dicontohkan di Sektor Migas bagaimana cara menerapkan Konstitusi PASAL 33 UUD45 yg bertujuan untuk sebesar– besarnya Kemakmuran rakyat. Yaitu dengan terbitnya UU MIGAS NO.44/Prp/1960 Dan UU PERTAMINA No.8/1971.
Kedua UU ini melahirkan Sistim Kontrak Bagi Hasil “B to B” antara Perusahaan Negara Pemegang Kuasa Pertambangan (PNPKP) yg dibentuk dengan UU, berkontrak dengan semua Investor migas.
Sistim Kontrak Bagi Hasil
Kedua UU ini melahirkan Sistim Kontrak Bagi Hasil “B to B” antara Perusahaan Negara Pemegang Kuasa Pertambangan (PNPKP) yg dibentuk dengan UU, berkontrak dengan semua Investor migas.
Sistim Kontrak Bagi Hasil memastikan bahwa Penerimaan Negara Dari Penambangan Asset Sumber Daya Alam HARUS LEBIH BESAR Dari Keuntungan yg diperoleh Penambang/ investor. Negara Memperoleh 65% Dan Investor Memperoleh keuntungan 35% setelah cost recovery.
Apabila terjadi Windfall Profit karena Kenaikan harga Komoditas SDA dI Pasar dunia, PRESIDEN RI berhak mengadopsi windfall profit dengan Menaikkan Bagian Negara dalam Kontrak BAGI HASIL menjadi 85% dan Investor memperoleh 15%.
Dengan Sistim Kontrak Bagi Hasil, Investor harus dipermudah, tidak boleh dibebani Pajak Dan Royalti ketika masih pada tahap Explorasi, belum berproduksi. Berlaku prinsip Lex specialis, tidak memberlakukan UU Perpajakan. Karena Kewajiban yg harus disetor oleh Investor ke negara sesuai Konstitusi, LEBIH BESAR Dari TARIF Pajak yg ada dalam UU Perpajakan.
BUKTI Empirik Dari IMPLEMENTASI KONSTITUSI PASAL 33 UUD45 di Sektor Migas yg menggunakan Sistim Kontrak BAGI Hasil, terbukti telah menjadikan Sektor Migas menjadi Sumber Utama PENERIMAAN APBN dan Penerimaan Devisa hasil Export.
Produksi Minyak mentah naik dari 200 ribu bpd menjadi 1.7 juta bpd. Indonesia Menjadi Anggota OPEC pengekspor minyak dan LNG TERBESAR di Asia diluar negara2 Arab.
Ekonomi tumbuh tinggi mencapai puncaknya hingga tumbuh 9.8%. capaian tertinggi dalam Sejarah perekonomian Indonesia
Ketika terjadi Krisis Moneter, Pemerintah dibantu dengan pinjaman uang dari IMF dengan LOI ( letter of intent) Dari IMF untuk mencabut 2 UU, yaitu UU MIGAS No.44/Prp/1960 Dan UU PERTAMINA No.8/1971.
DAMPAK NYATA UU MIGAS NO.22/2001
Investasi Dan Kegiatan Explorasi Migas di Indonesia anjlok. Meskipun potensi cadangan Migas masih sangat besar. Secara geologis Cadangan migas di Negara kita yg terjebak di sekitar 300 cekungan sedimen ( sedimentary basins).
Kegiatan Dan Investasi Explorasi menurun karena perizinan harus diurus sendiri oleh investor. Investor harus membayar pajak sebelum berproduksi tidak SESUAI DENGAN isi Kontrak BAGI Hasil. Produksi Migas terus mengalami penurunan selama lebih dua kekade dibawah Presiden SBY hingga Presiden Jokowi. Presiden SBY mengambil Langkah tidak tepat menghidupkan kembali BP MIGAS yg sudah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Di Harian Kompas saya sarankan AGAR BP MIGAS setelah DIBUBARKAN supaya dikembalikan ke PERTAMINA sebagai institusi asal BP MIGAS.
Presiden SBY terkesan melampaui kewenangannya dengan menghidupkan kembali Lembaga Pemerintah yg sudah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi yg bersifat final and binding. Presiden SBY menciptakan Lembaga Pemerintah baru bernama SKK Migas. Tugas SKK Migas dalam mengontrol cost recovery para penambang, tidak akan Efektif Dan effisien karena SKK MIGAS bukan Perusahaan Migas seperti PERTAMINA yg melakukan Kegiatan Explorasi dan Bisnis Migas SECARA langsung sehingga dapat mengetahui biaya pengeboran secara tepat. Selain SKK Migas tidak dilengkapi dengan Majelis Wali Amanat ( Komisaris)
Sejarah Migas mencatat bahwa Pimpinan Lembaga Pemerintah yang bernama BP MIGAS kemudian setelah DIBUBARKAN oleh MK, dihidupkan kembali dengan nama SKK Migas. Sebagai Lembaga Pemerintah, Keduanya TIDAK ELIGIBLE untuk melakukan Kegiatan Bisnis Migas secara langsung. Kemudian ternyata BP Migas mencoba BERBISNIS dengan mengolah kondensat dan minyak mentah bagian Negara di Kilang Swasta. Sedangkan Pimpinan SKK Migas bertemu dengan trader minyak di Singapura untuk menjual minyak bagian Negara yg berasal Dari kontraktor migas.
Pengadilan memutuskan mantan Kepala BP MIGAS dan mantan Kepala SKK Migas terbukti bersalah dan masuk penjara. Karena status BP Migas Dan SKK Migas adalah Lembaga Pemerintah yg TIDAK ELIGIBLE melakukan Kegiatan Bisnis Migas secara langsung. BP MIGAS yg sudah dibubarkan dihidupkan kembali dengan nama SKK Migas dengan melabrak Keputusan MK yg bersifat final and binding.
FAKTA ANEH PENGELOLAAN MIGAS
UU Migas No.22/2001 yg Jelas jelas melanggar Konstitusi dan sangat MERUGIKAN Negara. DPRRI berulang kali bersidang untuk melakukan PERUBAHAN atas UU MIGAS no.22/2001, namun Selalu gagal karena adanya oknum oknum tertentu Anggota DPRRI yg menginginkan AGAR MENTERI ESDM tetap sebagai Pemegang Wewenang Kuasa Pertambangan !.
Sehingga faktanya, UU Migas No.22/2001 tetap ada hingga SAAT ini ditengah Ketidak percayaan rakyat pada institusi DPRRI yg terjadi belakangan ini.
PEMERINTAH DAN DPRRI SUDAH DIINGATKAN
Sudah diingatkan sejak tahun 2002 lewat Majalah TEMPO dan Tahun 2012 lewat hasil kajian Akademis yg disampaikan pada KONFRENSI GURU BESAR INDONESIA KE IV di Makassar tahun 2012.
Kita ketahui di Negara kita juga ada PARTAI yang mengusung GERAKAN PERUBAHAN yg seyogyanya MENJADI PELOPOR di DPR RI dalam Memberi Saran Dan Usul SOLUSI KEPADA PRESIDEN Prabowo Subianto demi masa Depan bangsa Dan anak cucu yg LEBIH BAIK, meskipun sejauh ini Nasdem berada diluar Pemerintahan PRESIDEN Prabowo Subianto.
Selain tentunya Pemerintah mentertibkan para Pejabat Negara yg MERANGKAP BERBISNIS SEBAGAI PENAMBANG Migas dan Minerba.
PENTINGNYA KETERBUKAAN DATA
Kita himbau kepada Menteri Keuangan Dan Menteri ESDM untuk mendukung Kebijakan MENAIKKAN PENERIMAAN NEGARA Dari Pengelolaan SDA MIGAS dan Minerba. Dengan membuka secara tansparan Data Penerimaan NEGARA berupa Pajak Dan PNBP yg disetor ke negara setiap tahun oleh setiap Perusahaan Migas dan Minerba.
Sedangkan Menteri ESDM membuka secara transparamt data jumlah PRODUKSI Dari Migas dan Minerba, jumlah yg diexport dan jumlah yg dikonsumsi di dalam negeri Dari setiap Perusahaan Migas di Indonesia.
(Dr. Kurtubi. Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 — 2019 Alumnus FEUI Jakarta, IFP Perancis Dan CSM Amerika. Mantan Pengajar Ekonomi Energi Program Pascasarjana FEUI dan Universitas Paramadina)












