Kasus  

Kejati NTB Bakal Panggil Ulang Dirut SEG-Eks Dirut Bank NTB Syariah

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Wahyudi mengatakan akan kembali agendakan panggilan ulang Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG) Diaz Rahmah Irhani dan mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo untuk dimintai keterangan dalam dugaan korupsi sponsorship Motocross Grand Prix (MXGP).

Panggilan ulang lantaran keduanya mangkir panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) beberapa hari lalu.

“Ya, kita jadwal ulang mereka untuk memberi keterangan, nanti kita agendakan lagi,” kata Kajati Wahyudi, Senin (9/2).

Dia mengaku, penyidik sudah meminta keterangan hampir seluruh vendor MXGP, namun dari pihak Bank NTB serta PT SEG keduanya beralasan sakit. Menurutnya keterangan dari para pihak tersebut sangat dibutuhkan penyidik untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara dugaan korupsi sponsorship MXGP.

“Karena masih dalam tahap penyelidikan, kita membutuhkan keterangan mereka untuk mengumpulkan bahan dan menemukan peristiwa hukum,” ujarnya.

Wahyudi juga mengingatkan, jika pihak-pihak yang dipanggil terus mangkir tanpa alasan yang jelas, hal itu justru dapat memperjelas adanya peristiwa hukum yang sedang ditangani. “Terkait sanksi, Nanti kita lihat,” tegasnya.

Untuk diketahui, ajang MXGP Lombok digelar pada tahun 2023 lalu, ajang ini dikenal sebagai salah satu kompetisi motorcross internasional paling bergengsi, yang melibatkan banyak vendor lokal dalam penyelenggaraannya. Konflik ini diperkirakan dapat berdampak pada hubungan antara pelaku industri lokal dan pihak penyelenggara di masa mendatang.

Sponsorship utama ajang ini berasal dari PT Bank NTB Syariah, dan dana dari bank tersebut disebut-sebut belum sepenuhnya digunakan atau disalurkan dengan benar.

Belasan vendor yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP Lombok 2023 mengaku tidak dibayarkan sesuai dengan kontrak bahkan belum di bayarkan oleh pihak penyelenggara.

Vendor-vendor tersebut berasal dari beragam bidang mulai dari tenda, meja, kursi lighting, sound, pengelolaan event (stage), genset, AC, manajemen racing, dan lainnya.

Kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan ini juga sedang ditangani oleh Polda NTB. Belasan orang bahkan vendor sudah dimintai keterangan mulai dari manajemen bank daerah, penyelenggara MXGP (PT Samota Enduro Gemilang / SEG), event organizer (PT Carsten Indonesia), serta vendor-vendor yang merasa dirugikan. (can)

Keterangan Foto:

KEPALA KEJATI NTB: WAHYUDI. (susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *