Kasus  

Kasat Narkoba Polres Bima Kota Diberhentikan Tidak Hormat Terkait Kasus Narkotika

PERS RILIS: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid (tengah) saat konferensi pers, Senin 9/2. (Foto: susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan menjalani sidang kode etik terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pulau Sumbawa.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, keputusan PTDH dijatuhkan dalam sidang kode etik yang digelar pada Senin (9/2/2026).

“Hari ini yang bersangkutan telah menjalani sidang kode etik dan diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Kholid dalam keterangan pers di Mataram.

Kholid menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB termasuk tes urine terhadap AKP Malaungi. Hasil tes tersebut menunjukkan indikasi positif mengandung zat narkotika.

“Hasil tes urine yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Kota Bima yang sebelumnya menjerat seorang anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol, bersama istrinya Nita. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Tahti) Polda NTB. Polisi juga mengamankan dua tersangka lain yang diduga merupakan bagian dari jaringan tersebut.

“Dari keterangan para tersangka, muncul informasi adanya keterlibatan oknum Polri lainnya. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi,” terang Kholid.

Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram yang disimpan di rumah dinas yang ditempati tersangka di Kota Bima. Barang bukti tersebut menjadi dasar penetapan status hukum terhadap AKP Malaungi.“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan di tahanan Propam Polda NTB,” tambahnya.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut. Dari keterangan tersangka, narkotika diperoleh dari seseorang berinisial KE, yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Kapolres Bima Kota, Kholid menegaskan bahwa proses pendalaman masih berlangsung.

“Masih dalam tahap pendalaman. Pemeriksaan terhadap pihak terkait akan dijadwalkan sesuai prosedur,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AKP Malaungi disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kholid menegaskan, institusi Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

“Integritas adalah harga mati. Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *