SMSI Dorong Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV Dilakukan Secara Akuntabel dan Proporsional

JAKARTA (NTBNOW.CO) – Penetapan tersangka dan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus dugaan permufakatan jahat yang berkaitan dengan penghalangan penyidikan perkara korupsi CPO, timah, dan impor gula, menjadi sorotan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia, SMSI menekankan pentingnya proses hukum yang akuntabel dan proporsional.

“Situasi ini telah menimbulkan beragam persepsi di kalangan publik, khususnya insan pers. Apalagi karya jurnalistik dijadikan barang bukti dalam kasus ini,” kata Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, SH, pada Jumat (25/4/2025).

SMSI mendorong Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang penggunaan delik pidana obstruction of justice dalam kasus ini. Selain itu, SMSI meminta agar substansi konten yang dijadikan alat bukti dapat dibuka secara transparan agar publik dapat menilai apakah konten tersebut mengandung unsur pidana atau sekadar bentuk kritik terhadap proses hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Direksi JakTV, yakni TB (Tian Bahtiar), bersama dua tersangka lainnya, MS dan JS, diduga membuat narasi negatif melalui sejumlah publikasi berita yang dianggap mengganggu konsentrasi penyidik. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam siaran pers Kejagung, disebutkan adanya pemufakatan jahat antara ketiga tersangka untuk menghalangi proses hukum kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus impor gula. Bahkan disebutkan bahwa biaya sebesar Rp478.500.000 diduga dibayarkan oleh MS dan JS kepada TB untuk kepentingan tersebut.

Menanggapi hal ini, Dewan Pers telah melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Agung pada 22 April 2025 dan bertemu langsung dengan Jaksa Agung. Dua hari kemudian, Kejagung melakukan kunjungan balasan ke Dewan Pers dan menyerahkan berkas perkara yang melibatkan Tian Bahtiar.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers meminta agar penahanan terhadap Tian Bahtiar dialihkan guna memudahkan proses klarifikasi. Selain itu, Dewan Pers juga akan meneliti secara menyeluruh dokumen-dokumen dari Kejagung, dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan tiga sikap resmi SMSI Pusat:

1. Mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam pengungkapan kasus korupsi CPO, timah, dan impor gula secara tuntas, demi tegaknya supremasi hukum, namun tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers.

2. Mendukung langkah Dewan Pers untuk meneliti berkas perkara Tian Bahtiar secara cermat dan profesional, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

3. Mendorong sinergi antara Kejaksaan Agung dan Dewan Pers untuk saling menghormati kewenangan masing-masing serta segera menyusun nota kesepahaman dalam menangani sengketa pemberitaan agar ada kepastian hukum terhadap karya jurnalistik yang diproses secara hukum.

SMSI berharap penanganan kasus ini tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kemerdekaan pers di Indonesia dan tetap berpijak pada asas keadilan dan transparansi. (**)

Keterangan Foto:

Ketua Umum SMSI, Firdaus. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *