Sinergi BPN Kota Mataram dan TNI AL untuk Kepastian Hukum dan Kedaulatan

MATARAM (NTBNOW.CO)-— Kantor Pertanahan Kota Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengamanan aset negara dengan menyerahkan empat sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan. Empat bidang tanah tersebut berlokasi di Kelurahan Taman Sari, Monjok Barat, Ampenan Tengah, dan Kekalik Jaya.
Prosesi penyerahan dilakukan secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin Putra Utama, S.SiT., M.M., kepada Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram, Asep Tri Prabowo, S.T., M.Tr., Opla., CRMP., M.A.
Dalam sambutannya, Komandan Lanal Mataram menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BPN Kota Mataram atas pelayanan dan dukungan yang diberikan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Mataram yang telah memberikan pelayanan terbaik dan mendukung kebutuhan administrasi pertanahan bagi Kementerian Pertahanan. Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata sinergi antara instansi pertanahan dan TNI Angkatan Laut dalam menjaga kepentingan negara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah Barang Milik Negara (BMN), khususnya aset pertahanan.

“Sertipikasi tanah Barang Milik Negara, terutama aset milik Tentara, merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset negara. Dengan adanya sertipikat, aset pertahanan dapat terjaga dari potensi sengketa sekaligus mendukung kelancaran tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan,” ungkapnya.

Penyerahan sertipikat ini sekaligus menjadi implementasi dari sejumlah regulasi nasional terkait pengamanan aset negara, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020, serta Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala BPN RI Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 mengenai percepatan sertifikasi BMN berupa tanah. Selain itu, pelaksanaan ini juga selaras dengan Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang mekanisme pendaftaran tanah instansi pemerintah.
Dengan penyerahan empat sertipikat tersebut, legalitas aset negara di wilayah Kota Mataram semakin diperkuat. Perlindungan terhadap tanah milik negara kini lebih terjamin, dan dukungan terhadap tugas-tugas pertahanan—khususnya operasional TNI AL—dapat berjalan secara lebih optimal dalam menjaga kedaulatan negara di wilayah perairan dan darat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *