BPN Kota Mataram Menjaga Kepastian Hukum Melalui Tertib Protokol PPAT

Mataram  (NTBNOW.CO)— Kantor Pertanahan Kota Mataram melaksanakan kegiatan serah terima protokol Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan layanan pertanahan dan memastikan tertib administrasi akta-akta yang telah diterbitkan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Mataram dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan perwakilan PPAT

Perpindahan protokol PPAT ini dilakukan menyusul keputusan PPAT sebelumnya yang memilih untuk melanjutkan karier di luar profesi PPAT. Dengan berakhirnya masa tugas tersebut, seluruh minuta akta, daftar akta, dan warkah pendukung harus dialihkan kepada PPAT penerima protokol yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Proses ini merupakan amanat regulasi pembinaan dan pengawasan PPAT yang menegaskan bahwa protokol PPAT merupakan arsip negara yang wajib dijaga keberadaannya.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Bapak Halid Aslamudin, menegaskan urgensi perpindahan protokol ini demi menjamin kepastian hukum masyarakat.

Beliau menyampaikan:

“Protokol PPAT bukan sekadar kumpulan dokumen, tetapi rekam jejak hukum yang harus selalu tersedia ketika masyarakat membutuhkannya. Ketika seorang PPAT berhenti atau beralih profesi, negara wajib memastikan bahwa seluruh minuta akta tetap terjaga dan dapat diakses. Perpindahan protokol ini adalah bentuk tanggung jawab kita menjaga keberlanjutan layanan dan kepercayaan publik.”

Beliau juga menambahkan bahwa tertib administrasi protokol PPAT merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, transparan, dan akuntabel.

“Tidak boleh ada satu pun dokumen negara yang hilang atau tidak terkelola dengan baik. Dengan perpindahan protokol yang tertib, kita memastikan integritas layanan dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan data akta lama,” ujarnya.

PPAT penerima protokol menyatakan komitmennya untuk menjaga, menyimpan, dan menyediakan minuta akta apabila diperlukan dalam proses pendaftaran tanah maupun kebutuhan hukum lainnya. Ia juga menegaskan bahwa protokol yang diterima akan dikelola sesuai standar penyimpanan arsip pertanahan.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Pertanahan Kota Mataram dalam memperkuat tata kelola pertanahan, meningkatkan transparansi, serta memastikan bahwa seluruh proses pelayanan tetap berjalan meskipun terjadi pergantian pejabat PPAT. Dengan perpindahan protokol yang tertib dan terdokumentasi, masyarakat tetap dapat mengakses data akta lama secara aman dan terjamin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *