Mataram (NTNNOW.CO) — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar kegiatan Gelar Kasus Pembatalan Sertifikat Hak Milik atas tanah yang berlokasi di Cakranegara Utara, Kota Mataram. Kegiatan berlangsung pada Rabu (5/11/2025) di Aula Kanwil BPN NTB dan dihadiri oleh jajaran pejabat pertanahan Kanwil BPN NTB serta Kantor Pertanahan Kota Mataram.
Permohonan pembatalan diajukan oleh Ida Bagus Subali terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 2643, 2644, 2645, dan 2646 atas nama Ida Bagus Mantra. Proses ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai wujud pelaksanaan asas legalitas dan kepastian hukum dalam administrasi pertanahan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Mataram, Moh. Fauzi Rahman, dalam pernyataannya menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah konkret pelaksanaan putusan pengadilan.
“Gelar ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan atas permohonan pembatalan sertipikat Hak Milik Nomor 2643, 2644, 2645, dan 2646 Cakranegara Utara atas nama Ida Bagus Mantra oleh Ida Bagus Subali, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Fauzi.
Dasar hukum pelaksanaan pembatalan ini mengacu pada Pasal 30 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang menyebutkan bahwa:
“Kepala Kantor Wilayah menerbitkan keputusan pembatalan karena melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang membatalkan produk hukum yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan.”
Kegiatan gelar kasus ini bertujuan untuk menyampaikan hasil kajian hukum dan teknis atas objek sertipikat yang disengketakan, sekaligus menegaskan komitmen BPN dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Selain itu, forum ini juga menjadi ruang klarifikasi dan dokumentasi resmi antara para pihak yang bersengketa.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, proses pembatalan sertipikat akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pencatatan dalam sistem elektronik pertanahan dan pemberitahuan resmi kepada pihak-pihak terkait.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, meneguhkan komitmen Kanwil BPN NTB dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.












