MATARAM, NTBNOW.CO- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Lombok Tengah.
Tim Jatanras dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil menangkap dua tersangka, yang terlibat dalam aksi curat dengan modus unik yang menarik perhatian.
Menurut Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Teddy Rustiawan, S.I.K., para tersangka, dengan inisial EW (28 tahun) dan FI (35 tahun), menggunakan kelereng keramik yang terbuat dari pecahan bahan busi untuk merampas harta korban.
“Tersangka EW (28 tahun) menghancurkan kaca mobil dengan melempar kelereng keramik, lalu mengambil uang yang tersimpan di dalam mobil. Sementara itu, tersangka FI berperan sebagai penjaga dan memantau situasi sekitar,” ungkap Kombes Pol Teddy Rustiawan.
Kedua tersangka juga mengakui pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2022, di mana mereka berhasil menggasak uang sebesar Rp 130 juta dari sebuah mobil Avanza di Bali, dan Rp 230 juta di depan Toko Kue Mirasa, Kota Mataram.
Ketika dilacak, kedua tersangka berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Namun, penangkapan tidak berlangsung mulus karena para tersangka melakukan perlawanan, yang memaksa petugas untuk mengambil tindakan tegas terukur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dihadapkan pada tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin, S.I.K., juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi tindak pidana pencurian, terutama tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) yang sering terjadi di wilayah hukum Polda NTB.
“Kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya. (nang)