MATARAM, NTBNOW.CO-Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan, pada Minggu malam, sekitar pukul 21.30 WITA. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 365 KUHP.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/66/VI/2023/SPKT/Polsek Sandubaya/Polresta Mataram/Polda NTB yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 2023, korban dalam kasus ini adalah Tjitjih Sulastri, perempuan berusia 72 tahun yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Kejadian ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di Jalan Peternakan, Gang Rama No. 03, lingkungan Selaqalas, RT003/269, kelurahan Selagalas, kecamatan Sandubaya, kota Mataram.
Terduga pelaku yang diamankan oleh tim Opsnal Polsek Sandubaya adalah Wisnu Ramadhan, seorang laki-laki berusia sekitar 22 tahun. Wisnu Ramadhan merupakan seorang residivis yang beralamat di Kampung Tambakan, desa Cipatik, kecamatan Cimamplas, Kabupaten Bandung Barat.
Saat penangkapan dilakukan, tim Opsnal berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk satu bilah pisau, satu buah baju pelaku yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP), dan satu buah celana.
Kronologis kejadian, bermula pada hari Senin, tanggal 25 Juni 2023, sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu, korban tengah mencuci piring setelah makan sahur. Tanpa diduga, seorang pria yang tidak dikenal mendatangi korban dari belakang dan memeluknya sambil mengancam dengan sebilah pisau. Pelaku juga menutup mulut korban sambil meminta agar korban tetap diam dan tidak berteriak. Namun, korban tidak gentar dan berusaha untuk meminta tolong dengan meronta serta memanggil cucunya yang berusia 10 tahun. Melihat situasi tersebut, pelaku segera melarikan diri melalui pintu depan rumah korban dan melompati tembok pagar.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini kepada Polsek Sandubaya. Tim Opsnal Polsek Sandubaya segera mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Dengan kerja keras dan efektivitas tim, terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan. Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Sandubaya guna proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus ini. (nang)