LAMPUNG, NTBNOW.CO–Sekjen Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SMSI Pusat, M Rian Ali Akbar, SH di dampingi Ketua Bidang Organisasi SMSI Provinsi Lampung Faizal Afrianto, SH bersilaturahmi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (28/4).
Kedatangan Sekjen LBH SMSI bersama Faizal Afrianto yang juga Koordinator LBH SMSI Provinsi Lampung disambut Kepala Lapas Kelas IIB Suprihadi dan jajarannya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, Suprihadi A.Md.IP., S.Sos., memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih memperoleh hak-haknya.
“Pemenuhan hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak dipungut biaya apapun. Kami sangat menaruh atensi terkait pemenuhan hak narapidana kepada petugas-petugas kami,” kata Suprihadi.
Dia juga menambahkan pelaksanaan Program Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian berjalan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Keamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih Ousza Jaensti, A.Md.P., S.H., M.H menjelaskan saat ini jumlah WBP 632 orang. Sebagai Kepala Kesatuan Keamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, setiap hari melakukan monitoring terhadap kegiatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara langsung. “Saya pastikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih ini selalu aman dan kondusif,” katanya.
Untuk diketahui jumlah blok hunian Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih memiliki 4 blok hunian. Semua blok hunian disini dipastikan layak untuk dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). (red)