MATARAN (NTBNOW.CO) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), SH, 33 tahun, diamankan Saat Reskrim Polresta Mataram. Warga Kecamatan Selaparang itu, diduga melakukan penipuan dengan cara berpura-pura kenal dekat dengan orang tertentu, dalam hal ini Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Terduga diamankan setelah unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram setelah menerima laporan dari seorang pelapor bernama S, prempuan 33 tahun, yang juga warga Kecamatan Selaparang.
“Antara pelapor dan korban saling mengenal dan mereka tinggal di wilayah yang sama, Kecamatan Selaparang,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK.
Menurut Kasat, terduga melakukan penipuan melalui online dengan menggunakan medsos jenis Instagram.
Instagram yang digunakan dengan dua akun. Melalui dua akun tersebut terduga melakukan kebohongan kepada korban melalui akun Instagramnya.
“Kedua akun Instagram Terduga ini kemudian saling mengikuti dan berteman di medsos dengan korban. Kemudian terduga selalu memosting kegiatan Polresta Mataram terutama kasat Reskrim yang diambilnya dari Instagram resmi Polresta Mataram,” ucap Kadek.
Intinya melalui kedua akun milik terduga meyakinkan korban bahwa terduga sangat dekat dengan Kasat Reskrim yang kerap dipanggil Andri. Berbagai cara dengan kalimat yang ditulis di akunnya untuk meyakini korban. Bahkan terduga berani mengatakan lewat akunya bahwa Kasat Reskirim kerap menitip makanan dan minuman untuk diantar ke kantornya.
Atas keterangan di akun terduga, korban yang terus memerhatikan merasa mulai percaya dengan penjelasan terduga. Dan, pada September 2022, terduga mulai berani meminjam sejumlah uang kepada korban melalui salah satu akun Instagramnya.
“Menurut keterangan terduga, ia meminjam uang tersebut untuk tebus sertifikat rumah dan berobat orang tua dengan jumlah total 16 juta rupiah,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban merasa tertipu. Karenanya korban langsung melaporkan ke unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram.
“Saat ini terduga masih diamankan untuk diperiksa. (ang)