LOBAR (NTBNOW.CO)– Polsek Lingsar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan di wilayah Kecamatan Lingsar. Korban atas nama MKA, 22 tahun, dikeroyok tiga orang tidak dikenal di Jalan Raya Dusun Seraye Duman, Desa Duman, Kecamatan Lingsar Lombok Barat.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (29/1). Berawal dari percekcokan antara korban dengan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan tersebut.
Kapolsek Iptu Rizki Meirika S.Tr.K, menjelaskan ketiga pelaku berinisial MIA, 18 tahun, DH, 18 tahun dan IAM, 18 tahun.
Pemicunya, korban tidak terima pacarnya dirayu oleh salah seorang yang tidak dikenal. Kemudian terjadi cekcok dengan salah seorang terduga pelaku bahkan sempat terjadi perkelahian pada saat itu. Namun berhasil dilerai oleh pemilik warung tersebut.
Tiga orang terduga pelaku tersebut pun pulang dengan berjalan kaki. Selang berapa lama korban pun juga pulang bersama temannya. Dalam perjalanan pulang, korban bertemu lagi dengan tiga orang tersebut dan perkelahian tidak bisa dihindari.
Korban dianiaya oleh tiga orang terduga pelaku tersebut dan mengalami luka lebam di bagian mata.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti (BB) berupa pecahan botol bear berwarna hijau. Kini, tiga terduga pelaku telah diamankan Unit Reskrim Polsek Lingsar dan ketiganya terancam melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan / penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun enam bulan. (Ang)