MATARAM (ntbnow.co)- Seorang pria inisial RH, asal Kecamatan Sandubaya Kota Mataram diringkus Tim Puma Polresta Mataram usai mencuri sepeda polygon. Aksi itu dilakukan bersama rekannya inisial A yang kini masih buron.
“Pemilik sepeda bernama H. Zaeni asal Jatisela Kecamatan Gunungsari Lombok Barat,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK, Kamis (29/12).
Pelaku RH merupakan residivis kasus narkoba dan judi online. Pelaku nekat mencuri karena aktif dalam penyalahgunaan narkotika dan judi online.
“Setelah diselidiki RH ini sudah 4 kali keluar masuk penjara, dan ini yang ke 5. Dia (pelaku) juga termasuk aktif penyalahgunaan narkotika serta judi online,” ungkapnya.
Kasus pencurian sepeda tersebut terjadi 5 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 Wita. Dimana RH masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar, setelah mengambil barang
kemudian memberikan kepada A.
“Karena sudah terbiasa mencuri aksi pelaku berlangsung cepat. Barang tersebut kemudian dibawa oleh pelaku dengan sepeda motor dan dijual, hasilnya mereka pakai buat beli sabu dan judi online,” jelas Kasat.
Setelah mendapatkan laporan dari korban pada 24 Desember ke Polsek Gunungsari dan bersamaan dengan laporan masuk ke Polresta Mataram hari yang sama, tim langsung menyelidiki kasus tersebut.
“Setelah mendapatkan identitas pelaku, kemudian pelaku diringkus paksa di Desa Bagik Polak Kecamatan Labuapi Lombok Barat. Kemudian kita amankan ke Polresta Mataram, setelah melakukan penyelidikan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah bapak H. Zaeni,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda Polygon dan HP hasil curiannya di Desa Lingsar.
Pelaku dijerat pasal 636 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku, hasil
curiannya tersebut digunakan untuk
bermain judi dan beli sabu.
“Iya, saya pakai untuk beli sabu dan judi online, sabunya saya beli di Karang Bagu yang Rp 300 ribuan,” katanya (anang)