BALI (NTBNOW.CO) – Sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara menyepakati langkah bersama untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Kesepakatan tersebut dituangkan dalam ASEAN Joint Statement atau Deklarasi Bersama ASEAN yang lahir dari forum perlindungan karya jurnalistik di Bali, Sabtu (10/10/2026).
Deklarasi Bali menjadi salah satu langkah regional untuk merespons tantangan industri pers di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Kesepakatan ini menekankan pentingnya perlindungan hak cipta, keadilan dalam pemanfaatan konten berita, serta keberlanjutan ekosistem media.
Deklarasi tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, bersama para delegasi yang terdiri atas perwakilan Dewan Pers, pimpinan media, dan pakar hukum dari sejumlah negara ASEAN hingga Skotlandia.

Pembacaan deklarasi berlangsung pada hari terakhir kegiatan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang digelar di The Patra Bali Resort and Villas.
Empat Komitmen Utama Deklarasi Bali
Dalam deklarasi tersebut, para delegasi menyepakati empat komitmen utama untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik di era digital.
Pertama, pengakuan nilai ekonomi karya jurnalistik. Karya jurnalistik ditegaskan sebagai hasil ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan memberikan kontribusi penting bagi kepentingan masyarakat.
Kedua, penguatan kerangka hukum hak cipta. Negara-negara peserta mendorong penerapan serta pengembangan regulasi nasional yang efektif untuk mencegah penggunaan karya jurnalistik tanpa izin, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
Ketiga, mewujudkan tata niaga digital yang adil. Deklarasi ini mendukung terciptanya aturan yang transparan dan akuntabel dalam penggunaan, penggandaan, distribusi, serta perjanjian komersial atas karya jurnalistik oleh platform digital maupun pihak lainnya.
Keempat, memperkuat kerja sama dan negosiasi kolektif. Negara-negara ASEAN didorong membangun dialog lintas sektor untuk mencari solusi praktis, mengembangkan mekanisme negosiasi bersama, dan merumuskan tindak lanjut kebijakan yang konkret.
Empat komitmen tersebut diharapkan menjadi landasan bagi negara-negara ASEAN dalam menghadapi persoalan pemanfaatan konten berita oleh perusahaan teknologi digital dan pengembang AI.
Ketua Dewan Pers: Perlindungan Jurnalistik Menyangkut Kepentingan Publik
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan ekonomi perusahaan media. Menurutnya, keberlangsungan jurnalisme juga menyangkut kepentingan publik dan kualitas demokrasi.
“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” tegas Komaruddin setelah membacakan deklarasi.
Pernyataan tersebut menempatkan perlindungan hak cipta jurnalistik sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan produksi informasi yang berkualitas, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah perubahan pola konsumsi berita, media menghadapi tantangan dalam memastikan karya yang diproduksi melalui proses jurnalistik tetap memperoleh pengakuan dan perlindungan yang semestinya.
Kemenkum RI Dorong Kesamaan Visi Negara ASEAN
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, menyambut positif lahirnya Deklarasi Bali. Ia menilai tantangan penggunaan karya jurnalistik oleh teknologi AI membutuhkan pendekatan bersama antarnegara.
Menurut Hermansyah, kesamaan visi di tingkat regional diperlukan untuk membangun ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, ekosistem digital yang sehat harus dibangun melalui penghormatan terhadap kontribusi dan tanggung jawab para pencipta konten, distributor informasi, serta pengembang teknologi sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, perkembangan teknologi digital dan AI diharapkan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual.
SMSI Berharap Deklarasi Bali Berdampak Positif bagi Pers Indonesia
Forum yang digagas Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI tersebut diharapkan berlanjut pada penyusunan peta jalan atau roadmap regulasi di masing-masing negara anggota ASEAN.
Tindak lanjut itu diperlukan agar pemanfaatan karya jurnalistik oleh pihak lain memiliki kejelasan aturan, termasuk terkait perizinan, penggunaan konten, dan mekanisme kompensasi yang adil.
Sejumlah konstituen Dewan Pers turut menghadiri kegiatan tersebut. Di antaranya Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, yang hadir didampingi Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, SH.
Firdaus berharap kesepakatan yang dihasilkan melalui forum internasional tersebut memberikan dampak positif bagi perkembangan pers di Indonesia, khususnya dalam memperkuat perlindungan karya jurnalistik di tengah transformasi digital.
Bagi industri media, Deklarasi Bali diharapkan menjadi pijakan untuk membangun hubungan yang lebih seimbang antara perusahaan pers, platform digital, dan pengembang AI. Dengan perlindungan yang memadai, media diharapkan tetap mampu menjalankan fungsi jurnalistik sekaligus menjaga keberlanjutan bisnisnya. (rls)












