BIMA (NTBNOW.CO)–Pengusutan dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil bor pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima tahun anggaran 2025 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima kini masih mengorek dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra mengatakan, perkara tersebut belum masuk tahap penyidikan. Saat ini, tim kejaksaan masih berada pada tahap penyelidikan dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan.
“Penanganan perkara belum meningkat ke tahap penyidikan. Masih dalam tahap penyelidikan,” kata Virdis, Kamis 2/9
Dia menyebut, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Salah satunya berasal dari Dinas PUPR Kabupaten Bima. Keterangan para pihak tersebut menjadi bagian dari proses kejaksaan untuk menelaah laporan masyarakat.
Dia menegaskan, kejaksaan juga telah menerbitkan surat perintah untuk melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). “Sudah terbit surat perintah untuk puldata dan pulbaket,” ujarnya.
Laporan masyarakat yang diterima kejaksaan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan mobil bor tersebut. Dalam laporan itu, disebutkan ada empat pihak yang diduga lalai dalam proyek tersebut. Mereka terdiri atas mantan pejabat di lingkungan Dinas PUPR, satu pejabat aktif, serta dua pihak dari kalangan swasta.
Pengadaan mobil bor itu berlangsung pada tahun anggaran 2025. Namun, kendaraan tersebut disebut baru diterima Dinas PUPR Kabupaten Bima pada Januari 2026.
Persoalan kemudian mencuat karena kondisi kendaraan yang diterima diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Pelapor menyebut mobil bor tersebut diduga berupa rakitan atau rekondisi, mengalami sejumlah cacat, serta tidak sesuai dengan detail engineering design (DED).
Sejumlah kerusakan juga dilaporkan ditemukan pada unit tersebut. Mulai dari selang yang bocor, onderdil lama yang dicat ulang, hingga sejumlah komponen vital yang disebut tidak lengkap.
Bahkan, pekerja workshop disebut diminta melakukan perbaikan terhadap unit yang cacat tersebut. Perbaikan itu diduga dilakukan tanpa dukungan fasilitas yang memadai sesuai kebutuhan teknis.
Pelapor menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa. Sebab, barang yang dibeli pemerintah seharusnya dalam kondisi baru, utuh, dan siap digunakan.
Namun, mobil bor yang diterima disebut belum dapat dioperasikan secara optimal dan masih membutuhkan perbaikan. Hingga kini, kendaraan tersebut dilaporkan belum bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Kejari Bima masih mendalami seluruh dugaan tersebut. Kejaksaan juga akan mencocokkan laporan dengan data serta keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kepala Bagian Humas, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima Suryadin mengatakan, diperlukan pemeriksaan ahli untuk memastikan apakah kendaraan tersebut merupakan barang rekondisi atau bukan.
“Untuk dugaan rekayasa yang terkait teknis dan fisik mobil, perlu dilakukan pengujian oleh pihak yang berkompeten untuk membuktikan apakah sinyalemen itu benar atau tidak,” kata Suryadin.
Menurutnya, penilaian mengenai kondisi kendaraan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan asumsi. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan kesesuaian kendaraan dengan spesifikasi serta ketentuan pengadaan.
Pemkab Bima, lanjut Suryadin, mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah daerah juga memastikan akan bersikap kooperatif apabila aparat penegak hukum membutuhkan data maupun keterangan.
“Kalau ada permintaan data dan informasi sebagai saksi, kami minta pejabat terkait untuk kooperatif dengan APH yang menangani laporan tersebut,” pungkasnya. (can)












