Hukum  

Kejari Perpanjang Penahanan Kota Enam Tersangka Korupsi Masker

KORUPSI MASKER: Lima Tersangka dugaan korupsi masker. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memperpanjang masa penahanan kota enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Dinas Koperasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan karena jaksa masih menyempurnakan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keenam tersangka tersebut yakni mantan Wakil Bupati Sumbawa Barat Dewi Noviany, Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi NTB Wirajaya, Komaruddin, Chalid Tomasoang Bulu, Muhammad Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya mengatakan, perpanjangan penahanan kota terhadap Dewi Noviany berlaku selama 30 hari.

“Perpanjangan penahanan kota PN Tipikor untuk 30 hari, sejak tanggal 2 September 2026 sampai dengan 1 Oktober 2026,” kata Ida Made Oka Wijaya, Rabu 2/9.

Dia menjelaskan, perpanjangan tersebut berkaitan dengan proses penyempurnaan surat dakwaan. Jaksa masih membutuhkan waktu untuk memastikan berkas perkara siap dilimpahkan ke pengadilan. “Alasannya masih menyempurnakan surat dakwaan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka  Dewi Noviany, Kusnaini  membenarkan adanya perpanjangan masa penahanan terhadap kliennya. Menurut dia, status Dewi Noviany tetap sebagai tahanan kota. “Perpanjang penahanan kemarin. Tetap tahanan kota,” katanya.

Dia menjelaskan, sebelumnya Dewi telah menjalani masa penahanan selama 20 hari oleh jaksa. Setelah masa tersebut berakhir, penahanan kemudian diperpanjang. “Habis penahanan kemarin 20 hari di jaksa, sehingga diperpanjang,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari pengadaan masker Covid-19 menggunakan anggaran pemerintah pusat sebesar Rp12,3 miliar. Anggaran tersebut berasal dari kebijakan refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19 pada 2020.

Penyidik Polresta Mataram mulai melakukan penyelidikan sejak Januari 2023. Perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sedikitnya 120 saksi dan ahli. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB kemudian menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar.

Kerugian tersebut diduga berkaitan dengan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan. Penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark-up serta pengadaan masker yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Kasus ini menempatkan penggunaan anggaran pandemi sebagai sorotan. Anggaran yang semula dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan masker pada masa Covid-19 diduga menimbulkan kerugian negara akibat persoalan harga dan spesifikasi barang. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *