Hukum  

Enam Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Kena Sanksi

KEPALA KEJATI NTB: Wahyudi. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Wahyudi menyebut enam pegawai Kejaksaan dijatuhi hukuman disiplin. Empat di antaranya merupakan jaksa.

Penjatuhan hukuman disiplin tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan internal terhadap jajaran Kejaksaan. Tidak seluruh perkara disiplin itu bermula pada 2026. Sebagian merupakan laporan dan proses pemeriksaan dari tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu hingga keputusan final.

“Di tahun 2026 ada enam penjatuhan hukuman disiplin. Ini bukan terjadi di tahun 2026 saja, tetapi ada dari tahun sebelumnya karena prosesnya panjang. Harus menunggu keputusan di Kejagung juga,” kata Wahyudi, Rabu 2/9.

Dari enam orang tersebut, dua merupakan pegawai nonjaksa. Sedangkan empat lainnya adalah jaksa.

Menurut Wahyudi, pengawasan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan seluruh pegawai Kejaksaan menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Bidang Pengawasan (Aswas), lanjut dia, bertugas memonitor pelaksanaan tugas seluruh pegawai Kejaksaan. Termasuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran maupun penyelewengan yang dilakukan jaksa.

Menariknya, jumlah laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) terhadap dugaan penyelewengan jaksa di NTB justru menunjukkan tren penurunan.

Pada 2023, tercatat 21 laporan. Jumlah tersebut turun menjadi 16 laporan pada 2024. Setahun berikutnya kembali turun menjadi 10 laporan. Sementara hingga 2026, baru terdapat empat laporan yang masuk.

“Lapdu yang masuk dari masyarakat juga menurun dari tahun ke tahun. Artinya pembinaan berhasil,” ucap Wahyudi.

Namun, penurunan jumlah laporan tersebut tidak membuat pengawasan internal dilonggarkan. Sebaliknya, Kejati NTB tetap memproses setiap laporan yang masuk sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Kejati NTB juga mencatat sejumlah capaian dalam pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.

Dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), jajaran Kejati NTB sepanjang 2026 berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 16,5 miliar. Capaian tersebut berasal dari kegiatan pendampingan hukum terhadap sejumlah proyek nasional maupun daerah.

Pendampingan juga dilakukan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta berbagai persoalan hukum di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Jajaran Datun berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar kurang lebih Rp 16,5 miliar,” jelasnya.

Selain penyelamatan keuangan negara, Kejati NTB terus mengejar pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Aset-aset yang berkaitan dengan perkara korupsi diburu untuk disita dan dikembalikan kepada negara.

Termasuk mengejar pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana korupsi.

Untuk target penagihan uang pengganti, Kejati NTB masih menghadapi tantangan. Dari total target sekitar Rp 109 miliar, hingga 2026 baru sekitar Rp 9,7 miliar yang berhasil tertagih.

Dia mengakui penagihan uang pengganti bukan perkara mudah. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah terpidana lebih memilih menjalani hukuman subsider dibanding membayar uang pengganti.

“Agak berat. Mereka kebanyakan menjalankan subsider. Itu yang kita waspadai,” ujarnya.

Meski demikian, bidang pemulihan aset masih mencatat capaian positif dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada 2026, target PNBP ditetapkan sekitar Rp 8,3 miliar. Hingga saat ini realisasinya telah mencapai sekitar Rp 7,2 miliar.

Kejati NTB juga baru melaksanakan lelang serentak terhadap sejumlah barang sitaan dan rampasan. Dari kegiatan tersebut, negara berhasil memperoleh setoran sekitar Rp 294,767 juta.

“Belum lama kami melakukan lelang serentak terhadap barang sitaan dan berhasil menyetorkan Rp 294 juta 767 ribu. Itu hasil lelang aset-aset rampasan,” pungkasnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *