Hukum  

Kejati Ungkap Capaian Kerja Januari-Agustus 2026, Selamatkan Rp12,4 Miliar Uang Negara 

KONPRENSI PERS: Kejati NTB menyampaikan  laporan kinerja tahunan Kejati NTB bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) membeberkan capaian kinerja selama periode Januari hungga Agustus 2026.

Capaian tersebut mencakup sejumlah bidang, mulai dari pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, hingga pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.

Kepala Kejati NTB Wahyudi menyampaikan, di bidang Pembinaan, Kejati NTB mengelola sekitar 619 pegawai yang terdiri atas 209 jaksa dan 410 pegawai nonjaksa. Selain pengelolaan sumber daya manusia, bidang tersebut juga bertanggung jawab terhadap tata kelola organisasi, anggaran, manajemen, sarana dan prasarana hingga PNBP.

Untuk anggaran pemerintah, Kejati NTB dan jajaran mengelola sekitar Rp139 miliar pada 2026.

“Anggaran rutin kita sebesar kurang lebih Rp139 miliar, tersebar di seluruh NTB,” kata Wahyudi, Rabu, 2/9 dalam dalam laporan kinerja tahunan Kejati NTB bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81.

Dia menyebutkan, sejumlah indikator menunjukkan kinerja positif. Mulai dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang melampaui target hingga penyelamatan keuangan negara sebesar Rp12,4 miliar dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Dari sisi PNBP, realisasi hingga Agustus 2026 justru sudah melampaui target tahunan. Target PNBP dipatok sekitar Rp8,3 miliar. Namun realisasinya telah mencapai sekitar Rp11,55 miliar atau 138,5 persen. “Artinya target PNBP sudah tercapai,” tegasnya.

Wahyudi menekankan, capaian tersebut tidak boleh hanya dilihat dari besarnya serapan anggaran. Menurut dia, setiap rupiah anggaran harus berbanding lurus dengan kinerja dan manfaat yang dirasakan.

“Kami terus mendorong agar pengelolaan anggaran tidak semata-mata mengejar persentase penyerapan, tapi harus menghasilkan output dan outcome yang nyata dan efektif,” ujarnya.

Intelijen Kawal Proyek Rp 3,8 Triliun

Kinerja juga ditunjukkan bidang Intelijen. Sepanjang semester I 2026, Kejati NTB telah melaksanakan sekitar 14 operasi intelijen. Sementara jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di NTB mencatat 143 operasi intelijen.

Fungsi intelijen tersebut meliputi penyelidikan, pengamanan, penggalangan, hingga pengamanan pembangunan strategis.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengawalan proyek pembangunan strategis. Di tingkat Kejati NTB, nilai pagu pembangunan strategis yang dikawal mencapai sekitar Rp3,8 triliun.

Selain proyek strategis pusat, Kejati juga mengawal proyek strategis daerah yang tersebar di kabupaten/kota dengan nilai sekitar Rp 58,7 miliar.

“Ini yang dikawal agar tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat gunanya dalam pembangunan tersebut,” jelasnya.

Perkara Pidum Menurun

Pada bidang Pidana Umum (Pidum), jumlah perkara yang masuk juga mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga Agustus 2026, tercatat 999 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan sepanjang 2025 yang mencapai 1.704 SPDP.

Wahyudi menilai penurunan perkara tidak selalu berarti buruk. Justru dapat menjadi indikator positif apabila berbanding lurus dengan menurunnya angka kejahatan dan semakin efektifnya upaya pencegahan.

“Alhamdulillah, artinya memang dengan makin turunnya angka kejahatan, itu kan prestasi juga di dalam tentunya pencegahan ataupun tindakan-tindakan yang mengarah kepada preventif,” katanya.

Penurunan juga terlihat pada berkas perkara tahap satu. Pada 2025 tercatat 1.359 berkas. Sedangkan hingga Agustus 2026 sebanyak 781 berkas. Untuk tahap dua, dari 697 berkas pada 2025 menjadi 472 berkas hingga Agustus 2026.

Menurut Wahyudi, salah satu faktor yang memengaruhi angka tersebut adalah semakin dikedepankannya mekanisme keadilan restoratif sejak tahap awal penanganan perkara.

“Teman-teman penyidik, baik dari kepolisian maupun PPNS, bisa mengedepankan yang namanya keadilan restoratif,” jelasnya.

22 Perkara Berakhir Restoratif

Kejati NTB juga mencatat capaian dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Hingga Agustus 2026, sekitar 22 perkara telah dihentikan penuntutannya melalui mekanisme tersebut.

Salah satunya perkara narkotika bagi pelaku yang murni berstatus pengguna dan memenuhi persyaratan.

Wahyudi menegaskan, pengguna narkotika tidak serta-merta harus berakhir di balik jeruji. Sepanjang memenuhi ketentuan dan tidak terafiliasi dengan jaringan peredaran, pendekatan rehabilitasi dapat ditempuh.

“Seorang pengguna itu memang harus diobati, direhabilitasi. Sepanjang memang dia tidak terafiliasi dengan peredaran narkotika,” ujarnya.

Untuk perkara narkotika sendiri, hingga Agustus 2026 tercatat 178 SPDP. Sementara berkas tahap satu mencapai 140 perkara.

23 Penyidikan Korupsi, Rp12,4 Miliar Diselamatkan

Sementara itu, bidang Pidana Khusus (Pidsus) terus menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi. Hingga 2026, Kejati NTB dan jajaran telah melakukan 24 penyelidikan dan 23 penyidikan perkara tindak pidana korupsi.

Dari penanganan perkara tersebut, penyelamatan keuangan negara mencapai sekitar Rp12,4 miliar.

“Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Kejati NTB dan jajaran terus melaksanakan penanganan perkara secara profesional, objektif, transparan, dan tentunya akuntabel,” tutur Wahyudi.

Sebanyak enam perkara ditangani di tingkat Kejati NTB. Sedangkan sisanya tersebar di sejumlah Kejari. Rinciannya, Kejari Bima menangani empat penyidikan, Dompu tiga, Sumbawa Barat tiga, Sumbawa satu, Lombok Timur satu, Lombok Tengah empat, dan Mataram satu perkara.

749 Kegiatan Datun

Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati NTB dan jajaran juga mencatat 749 kegiatan litigasi dan nonlitigasi sepanjang 2026. Mayoritas kegiatan tersebut berupa bantuan hukum nonlitigasi kepada instansi pemerintah maupun lembaga negara.

Selain itu, terdapat 165 pelayanan informasi dan pelayanan hukum gratis serta 31 kegiatan pendampingan hukum.

Wahyudi mengatakan, seluruh capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati NTB memperkuat peran kejaksaan bukan hanya dalam penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendampingan hukum.

“Artinya, antara anggaran yang diserap dengan kinerja itu harus berbanding lurus, terhadap penanganan perkara dan juga operasional-operasional intelijen lainnya dan juga belanja pegawai,” pungkasnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *