MATARAM (NTBNOW.CO) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram terus mendalami kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany (NDR). Penyidik kini menelusuri dugaan penyalahgunaan narkotika serta kondisi psikologis pelaku berinisial HK (17), yang diduga memengaruhi aksi kejahatan tersebut.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro, mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang saat melakukan pencurian yang berujung pada pembunuhan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengakui adanya pengaruh di bawah obat-obatan terlarang,” ujar Hendro, Jumat (31/7).
Selain dugaan penggunaan narkoba, penyidik juga mendalami informasi mengenai kondisi kejiwaan pelaku, termasuk dugaan mengalami depresi akibat persoalan pribadi. “Sementara masih kita dalami terkait dugaan depresi,” katanya.
Untuk memastikan kondisi mental pelaku, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Tentunya ini bagian dari proses yang nanti juga akan kita lakukan semuanya, mulai dari tes psikologi yang mencakup kondisi kejiwaan pelaku,” jelas Hendro.
Sementara itu, tes urine terhadap HK telah dilakukan. Polisi kini masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium guna memastikan ada atau tidaknya kandungan narkotika dalam tubuh pelaku. “Tes urine sudah dilaksanakan, kita tinggal menunggu hasilnya,” ujarnya.
Polisi Pastikan Tidak Ada Kekerasan Seksual
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Mataram juga menepis isu yang menyebut korban mengalami kekerasan seksual. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi memastikan motif utama kasus ini adalah pencurian yang berujung pada pembunuhan.
“Sampai saat ini tidak ada pemerkosaan yang terjadi kepada korban. Murni pencurian,” tegas Hendro.
Penyidik mengungkapkan, setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur sepeda motor milik Nadya. Kendaraan tersebut kemudian dibongkar untuk dijual secara terpisah.
Sebagian komponen motor telah berhasil dijual, sedangkan sebagian lainnya masih disimpan karena belum laku. Pelaku juga sempat berusaha menghilangkan identitas kendaraan dengan menghapus nomor rangka, namun upaya tersebut gagal.
“Motor dibawa pelaku, sebagian dijual dan sebagian masih disimpan karena ada yang tidak laku. Nomor rangka juga sempat berusaha dihapus, tetapi tidak berhasil,” ungkapnya.
Selain itu, telepon genggam milik korban dibuang di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, untuk menghilangkan barang bukti. “Handphone dibuang untuk menghilangkan barang bukti,” katanya.»
Pelaku Residivis, Bertindak Seorang Diri
Meski masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, polisi memastikan proses hukum terhadap HK tetap berjalan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Kapolresta menegaskan, status HK sebagai residivis menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penanganan perkara tersebut.
“Tetap dilakukan penahanan sesuai sistem peradilan anak. Namun kita juga melihat bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyimpulkan HK melakukan aksi tersebut seorang diri. Hingga kini, belum ditemukan bukti adanya pihak lain yang terlibat ataupun yang memerintahkan pelaku melakukan pembunuhan.
“Dari identifikasi dan pengembangan sementara, dia melakukan sendiri. Pelaku tunggal,” pungkas Hendro. (can)












