Pemprov NTB Siapkan Raperda Cegah Pinjol Ilegal dan Judi Online

RAPAT: Pemprov NTB dan Komisi I DPRD NTBnmembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal serta Judi Online. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Komisi I DPRD NTB membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal serta Judi Online. Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Wane Sekretariat DPRD NTB, Kamis (30/7).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB Ahsanul Halik, mengatakan maraknya pinjaman online ilegal dan judi online telah menjadi ancaman serius karena berdampak pada kondisi ekonomi maupun perilaku sosial masyarakat..

“Kasus pinjol ilegal dan judi online sudah merusak semua sendi kehidupan masyarakat, mulai dari aspek ekonomi hingga perilaku sosial,” kata Ahsanul Halik.

Ia menjelaskan, Diskominfotik NTB berperan sebagai pusat informasi dan pengaduan masyarakat terkait kasus pinjaman online ilegal maupun judi online. Pemerintah daerah juga memberikan pendampingan kepada masyarakat yang ingin melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami di Kominfotik menjadi pusat informasi pengaduan dan memfasilitasi bahkan mendampingi masyarakat untuk melakukan pelaporan jika diperlukan kepada pihak berwajib,” ujarnya.

Selain membuka layanan pengaduan, Pemprov NTB juga memperkuat koordinasi lintas sektor melalui pengawasan ruang digital serta menjalin kerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Upaya tersebut dibarengi dengan peningkatan literasi digital kepada masyarakat.

“Penanganan judi online harus dimulai dari hulu hingga hilir. Sebagai langkah mitigasi kami menggiatkan literasi digital,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB, TGH Achmad Muchlis, mengatakan Raperda tentang pencegahan pinjaman online ilegal dan judi online merupakan regulasi pertama yang disusun di Indonesia. Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak praktik ilegal di ruang digital.

“NTB termasuk daerah yang darurat pinjol dan judi online sehingga perlu dibuat peraturan daerah sebagai dasar pencegahan dan penanggulangan,” ucapnya.

Muchlis menambahkan, setelah Raperda disahkan, pemerintah perlu segera membentuk satuan tugas (Satgas) yang melibatkan organisasi perangkat daerah dan instansi terkait untuk mendeteksi sekaligus menangani kasus pinjaman online ilegal dan judi online.

“Setelah Raperda ini disahkan perlu dibentuk Satgas yang terdiri dari dinas maupun lembaga terkait,” pungkasnya.

Pembahasan Raperda tersebut turut dihadiri perwakilan Subdirektorat Siber Polda NTB serta tenaga ahli dari Universitas Mataram untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi yang tengah disusun. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *