SMSI Minta DPR Perkuat Klausul Anti-Penghindaran Pajak dalam RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia

JAKARTA, NTBNOW.CO – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan DPR RI agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak hanya berfokus pada kemudahan investasi, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap kepentingan fiskal negara.

Menjelang rencana pengesahan RUU PFII pada 21 Juli 2026, SMSI mendesak Panitia Kerja (Panja) RUU PFII memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi secara tegas guna mencegah penyalahgunaan fasilitas kawasan keuangan internasional.

 

Rekomendasi tersebut merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan SMSI di Bali pada 10 Juli 2026. Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, menyoroti potensi terjadinya regulatory arbitrage apabila regulasi PFII tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat.

Menurut Agus, perusahaan dapat memilih berdomisili di kawasan PFII semata-mata karena memperoleh aturan yang lebih longgar, persyaratan modal yang lebih ringan, atau insentif perpajakan yang lebih menguntungkan. Kondisi tersebut berpotensi menjadikan PFII sebagai pusat tax planning yang memicu Base Erosion, yakni keuntungan perusahaan dicatat di kawasan PFII sementara aktivitas usaha dan penciptaan nilai ekonomi sebenarnya berlangsung di luar kawasan tersebut.

“Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi yang nyata atau substance requirement,” tegas Agus dalam rekomendasi FGD SMSI.

Lima Rekomendasi SMSI untuk RUU PFII

Dalam FGD tersebut, SMSI menyampaikan lima rekomendasi utama kepada Panja RUU PFII.

Pertama, menerapkan substance requirement, yakni mewajibkan setiap perusahaan yang memperoleh fasilitas PFII memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, sumber daya manusia, serta fungsi bisnis yang benar-benar dijalankan di kawasan PFII.

Kedua, membatasi perusahaan domestik agar tidak dapat memindahkan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba ke PFII hanya untuk memperoleh keuntungan regulasi dan perpajakan tanpa aktivitas ekonomi yang riil.

Ketiga, memperkuat mekanisme pertukaran data dan pengawasan bersama antara otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, PPATK, serta instansi terkait lainnya untuk mencegah praktik penghindaran pajak, pencucian uang, dan penyalahgunaan fasilitas kawasan.

Keempat, memasukkan ketentuan anti-abuse yang memberikan kewenangan kepada regulator untuk menolak atau mencabut fasilitas PFII apabila ditemukan penyalahgunaan skema hukum, perpajakan, maupun struktur korporasi yang bertentangan dengan tujuan pembentukan kawasan.

Kelima, menyelaraskan seluruh ketentuan PFII dengan standar internasional, termasuk prinsip transparansi perpajakan, OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) agar kredibilitas PFII tetap terjaga di mata investor global.

Kepastian Hukum Dinilai Menjadi Kunci

SMSI menilai keberhasilan pusat keuangan internasional di berbagai negara tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif fiskal dan kemudahan berusaha, tetapi juga bergantung pada kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta sistem pengawasan yang kredibel.

Karena itu, SMSI berharap Panja RUU PFII menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai fondasi utama dalam penyusunan regulasi. Dengan demikian, Pusat Finansial Internasional Indonesia diharapkan mampu menarik investasi global tanpa mengorbankan kepentingan fiskal maupun kedaulatan hukum Indonesia. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *