LOMBOK TENGAH (NTBNOW.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah berhasil membantu memulihkan tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan dan makanan senilai Rp1,08 miliar yang sebelumnya belum masuk ke kas daerah.
Pemulihan tersebut merupakan bagian dari pendampingan hukum yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, mengatakan optimalisasi PAD menjadi salah satu fokus Kejaksaan dalam mendukung pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan langkah preventif melalui pendampingan hukum dan perbaikan tata kelola sehingga hak-hak keuangan daerah dapat dipenuhi tanpa harus selalu menempuh jalur penegakan hukum.
“Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah menjadi salah satu fokus Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Pendekatan yang kami lakukan mengutamakan pencegahan, pendampingan hukum, dan perbaikan tata kelola sehingga hak-hak keuangan daerah dapat dipenuhi tanpa harus selalu menempuh proses penegakan hukum,” ujar Putri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menjelaskan dari total tunggakan PBJT atas jasa perhotelan dan makanan sebesar Rp3,8 miliar, Kejari telah berhasil membantu memulihkan lebih dari Rp1,08 miliar.
Pembayaran tersebut berasal dari salah satu wajib pajak di kawasan Kuta, Kecamatan Pujut, yang mulai memenuhi kewajibannya secara bertahap sejak Mei hingga Juni 2026.
“Sisa tunggakan beserta dendanya dijadwalkan akan diselesaikan secara bertahap hingga September 2026,” katanya.
Selain pemulihan tunggakan pajak, Kejari Lombok Tengah juga memetakan sejumlah sektor yang masih memiliki potensi besar dalam meningkatkan PAD. Salah satunya berasal dari PBJT atas tenaga listrik, yang selama beberapa tahun terakhir memberikan kontribusi sekitar Rp30 miliar hingga Rp31 miliar per tahun.
Untuk mengoptimalkan penerimaan tersebut, Kejari mendorong sinkronisasi data antara PT PLN, Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan agar seluruh objek pajak dapat terdata secara akurat.
“Kami mendorong sinkronisasi data agar seluruh potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan,” ungkap Alfa Dera.
Sektor parkir juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pemetaan, saat ini baru terdapat 25 wajib pajak parkir yang terdaftar. Dari total penerimaan sekitar Rp1,6 miliar, sebanyak Rp1,5 miliar berasal dari kawasan bandara.
Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya potensi penerimaan dari lokasi parkir lainnya yang belum tergarap secara maksimal.
Menurut Alfa Dera, peningkatan penerimaan sektor parkir memerlukan pendataan yang lebih komprehensif, penyempurnaan regulasi, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. Kejaksaan juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah segera menyusun aturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 agar pengelolaan parkir lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD.
Meski mengedepankan pendekatan preventif, Kejaksaan menegaskan tetap akan menggunakan instrumen penegakan hukum apabila pembinaan dan pendampingan tidak direspons atau masih ditemukan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Tujuan kami bukan semata-mata melakukan penindakan, melainkan memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah benar-benar masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” pungkas Alfa Dera. (can)












