MATARAM (NTBNOW.CO) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) masih melanjutkan penyidikan terhadap tersangka Misri Puspita Sari dalam perkara yang berkaitan dengan kasus kematian anggota Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengatakan penyidik terus berkoordinasi dengan JPU guna menyempurnakan berkas perkara.
“Untuk perkara Misri, kami masih proses penyidikan. Kami sudah berkoordinasi dengan JPU. Sementara ini proses masih berjalan dan akan kami selesaikan,” ujar Catur di Mataram, Senin (29/6).
Menurutnya, proses penyidikan belum rampung karena masih menunggu perkembangan tahapan hukum lain yang sedang berlangsung. “Sekarang kan masih proses kasasi,” katanya.
Catur menegaskan, penyidik tetap menerapkan sangkaan yang sama terhadap Misri, yakni Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur dugaan perbuatan menghalang-halangi proses penyidikan, termasuk dugaan menyembunyikan pelaku atau menghilangkan barang bukti berupa telepon seluler. “Pasalnya tetap yang lama, Pasal 221 KUHP,” ujarnya.
Selain melengkapi berkas perkara, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi, termasuk Melani Putri. Namun, pemeriksaan tersebut belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan masih berada di luar daerah.
“Saat ini kami masih melakukan pemanggilan saksi lagi, termasuk Melani Putri. Namun yang bersangkutan masih berada di luar daerah,” jelasnya.
Penyidik juga berencana kembali memeriksa Misri untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Meski demikian, tidak ada penambahan jumlah saksi dalam perkara tersebut.
“Tidak ada penambahan saksi. Tetapi Misri tetap akan kami periksa kembali untuk pemeriksaan tambahan,” katanya.
Mengenai tidak dilakukannya penahanan terhadap Misri, Catur menjelaskan hal itu didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun sehingga tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
“Pasal yang dikenakan kepada Misri tidak memenuhi syarat penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” ujarnya.
Selama proses penyidikan berlangsung, lanjut Catur, tersangka dinilai bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik. “Iya, kami masih bisa menghubungi yang bersangkutan,” katanya.
Perkembangan Kasus
Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam sebuah hotel di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu malam, 16 April 2025.
Karena ditemukan sejumlah kejanggalan, penyidik kemudian melakukan autopsi dan ekshumasi guna memastikan penyebab kematian korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, korban dinyatakan meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan pendarahan di dalam tengkorak bagian belakang kepala. Tim forensik juga menemukan patah tulang leher dan tulang lidah yang dinilai sebagai luka fatal, serta memar di bagian leher korban.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, korban berada di sebuah vila privat bersama empat orang lainnya, yakni I Made Yogi Purusa Utama, Gede Aris Candra Widianto, Misri Puspita Sari, dan Melani Putri. Berdasarkan hasil penyidikan, di lokasi tersebut diduga terjadi pesta dengan mengonsumsi minuman beralkohol, pil ekstasi, dan obat penenang.
Dalam perkara ini, I Made Yogi Purusa Utama dan Gede Aris Candra Widianto telah diproses hingga persidangan. Yogi divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram. Setelah upaya banding, Pengadilan Tinggi Mataram memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
Sementara itu, Gede Aris Candra Widianto semula divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Mataram mengubah putusan tersebut menjadi tiga tahun penjara.
Adapun Misri Puspita Sari hingga kini masih berstatus tersangka dan menjalani proses hukum dengan penangguhan penahanan. (can)












