Kasus  

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK di Mataram sebagai Tersangka Dugaan TPPO Berkedok Penyaluran PMI ke Jepang

Konferensi Pers: Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Pekerja Perempuan dan Orang (PPO) Polda NTB ungkap kasus TPPO yang terjadi di wilayah NTB. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Pekerja Perempuan dan Orang (PPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pengelola lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram berinisial AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga berkedok penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang.

Direktur PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta observasi di lokasi LPK.

“Pada 29 Juni 2026 kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka setelah alat bukti kami nilai telah cukup,” ujar Kombes Pujewati dalam konferensi pers di Mataram, Senin (29/6).

Penyidik mengungkap sedikitnya enam orang telah menjadi korban dalam perkara tersebut. Para calon pekerja migran itu diminta membayar biaya pendaftaran antara Rp12 juta hingga Rp22 juta. Dari praktik tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp95 juta.

Menurut Pujewati, para korban dijanjikan akan diberangkatkan untuk bekerja di sektor pertanian di Jepang. Untuk meyakinkan mereka, tersangka memberikan pelatihan bahasa Jepang, membagikan seragam, serta kartu identitas pelatihan. Namun hingga kini, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Korban dijanjikan bekerja pada sektor pertanian di Jepang. Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan pelatihan bahasa, membagikan seragam, dan kartu identitas pelatihan,” katanya.

Hingga saat ini, enam korban telah dimintai keterangan. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jumlah orang yang pernah berada di lokasi penampungan diduga mencapai lebih dari 40 orang.

“Enam korban telah kami periksa, namun mereka menyampaikan saat berada di penampungan jumlahnya lebih dari 40 orang,” ungkap Pujewati.

Polda NTB menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Kepolisian juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Kami membuka hotline pengaduan agar seluruh korban segera melapor,” ujarnya.

Dalam perkara ini, AR disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda NTB juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mendaftar bekerja ke luar negeri. Calon pekerja migran diminta memastikan perusahaan penempatan memiliki izin resmi, tidak mudah tergiur janji pemberangkatan dalam waktu singkat, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan praktik perekrutan pekerja migran secara ilegal. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *