MATARAM (NTBNOW.CO)– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 171 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Mei hingga Juni 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 224 tersangka serta menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp 3,765 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Ari Sandi, mengatakan capaian tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan rasa aman kepada warga.
“Hasil pengungkapan ini menjadi wujud komitmen kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Ari Sandi saat konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (29/6/2026).
Belasan Kasus Menonjol Berhasil Diungkap
Dari total 171 laporan polisi yang berhasil diungkap, terdapat 16 kasus menonjol dengan 15 tersangka yang menjadi perhatian penyidik.
Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor, telepon genggam, dokumen kendaraan, hingga kunci kontak.
Kasus-kasus tersebut terdiri atas dua perkara pencurian dengan pemberatan, dua perkara pencurian dengan kekerasan, serta lima perkara pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Barat, hingga Sumbawa.
Modus Pelaku Curat, Curas, dan Curanmor
Dalam kasus pencurian dengan pemberatan, penyidik menangkap empat tersangka berinisial AM, ZW, AA, dan MI.
Salah satu perkara yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor di sebuah bengkel di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Menurut Ari Sandi, para pelaku memanfaatkan situasi yang sepi sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.
Sementara itu, pada kasus pencurian dengan kekerasan, polisi mengamankan empat tersangka berinisial I, R, Y, dan A yang diduga melakukan penjambretan telepon genggam di wilayah Kota Mataram.
Pelaku mengincar korban yang lengah di jalan raya, kemudian merampas barang berharga menggunakan sepeda motor. Dalam beberapa kasus, pelaku juga mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa parang.
Adapun pada kasus pencurian kendaraan bermotor, penyidik menangkap tujuh tersangka berinisial AS, S, S alias O, HL, FAP, DW, dan AM.
Para pelaku diduga menyasar kendaraan yang diparkir di rumah, kos-kosan, maupun area parkir umum dengan tingkat pengamanan yang minim.
Pelaku Lakukan Survei Sebelum Beraksi
Ari Sandi menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku curat umumnya terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi sasaran.
Mereka memilih tempat dengan pengamanan rendah, mengamati aktivitas korban, lalu beraksi ketika situasi dinilai aman, terutama pada malam hari atau saat pemilik sedang tidak berada di lokasi.
“Pelaku masuk dengan cara merusak pintu, jendela, pagar, gembok, bahkan memanfaatkan akses yang tidak terkunci,” jelasnya.
Sedangkan pelaku curanmor memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang memarkir sepeda motornya tanpa sistem pengamanan tambahan.
Polisi Sita Belasan Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain:
– 13 unit sepeda motor;
– 3 unit telepon genggam;
– 5 lembar STNK;
– 1 BPKB;
– 2 kunci kontak;
– 1 kotak telepon genggam; dan
– 1 unit flashdisk.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai peran masing-masing dengan ancaman hukuman antara empat hingga sembilan tahun penjara.
Polda NTB Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Ari Sandi menegaskan Polda NTB akan terus mengoptimalkan langkah preventif, preemtif, dan represif guna menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana 3C.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” katanya.
Korban Apresiasi Kinerja Polisi
Salah seorang korban, Lalu Muhammad Danu Setiawan, mengaku sepeda motornya hilang pada Mei 2026 saat diparkir di depan rumah kosnya di kawasan Gerbang, Kota Mataram.
Saat itu, motor dalam kondisi terkunci stang dan menggunakan kunci cakram. Namun, sekitar pukul 03.00 WITA, ia mendapati kendaraannya telah raib.
Keesokan harinya, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. “Kurang dari sebulan motor saya berhasil ditemukan dan hari ini dikembalikan tanpa dipungut biaya. Terima kasih kepada Polda NTB atas kerja kerasnya,” ujarnya. (can)












