Masyarakat Adat Bayan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Penulis Buku Bank

PENCEMARAN NAMA BAIK: Perwakilan Masyarakat Adat Bayan usai melapor ke Polda NTB. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Pemerintah Desa Bayan, serta unsur kelembagaan adat melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta mengenai masyarakat adat Bayan kepada Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (15/6).

“Laporan pencemaran nama baik resmi kami layangankan pada 15 Juni 2026 ke Polda NTB kepada penulis Buku Bank,” kata Tokoh Pemuda Raden Riko Agustian, di Mataram.

Dia menjelaskan, laporan tersebut berawal dari beredarnya potongan materi dalam sebuah Buku Bank Soal yang memuat narasi mengenai masyarakat adat Bayan. Isi materi tersebut dinilai mengandung tuduhan dan stigma negatif yang tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat adat Bayan.

“Setelah informasi itu viral, kami merasa perlu memastikan kebenaran keberadaan buku bank soal tersebut. Malam itu juga kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari fisiknya,” ujarnya.

Ketua Lang-Lang Adat Bayan sekaligus koordinator Majelis Adat Bayan, Papuk Bajang (Nikrana), menegaskan bahwa persoalan ini dipandang sangat serius karena menyangkut harkat, martabat, dan kehormatan masyarakat adat Bayan.

Menurutnya, narasi yang termuat dalam Buku Bank Soal tersebut memuat tuduhan bahwa masyarakat adat Bayan menganut aliran sesat serta melakukan praktik-praktik yang dinilai menyimpang. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta yang selama ini dijalankan masyarakat adat Bayan.

“Persoalan ini sangat serius karena menyangkut marwah masyarakat adat. Tuduhan-tuduhan yang muncul dalam Bank Soal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di Bayan,” tegasnya.

Meski demikian, pihak adat menyatakan hingga saat ini masyarakat masih mampu menahan diri dan memilih menempuh jalur hukum yang berlaku.

“Kemarahan masyarakat masih bisa kami redam karena kami memilih menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme hukum dan langkah-langkah yang sesuai aturan,” tambahnya.

Kepala Desa Bayan, Satradi, menyatakan bahwa masyarakat Bayan secara umum merasa keberatan dan tidak menerima tuduhan yang beredar dalam materi tersebut.

Awalnya, kata dia, banyak pihak menduga informasi yang beredar hanyalah hasil rekayasa digital. Namun setelah ditemukan fisik Bank Soal yang dimaksud, Pemerintah Desa Bayan bersama masyarakat adat sepakat untuk mendorong penyelesaian melalui jalur hukum.

“Kami melihat bahwa isi materi tersebut sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang ada di Bayan. Karena itu, kami mendukung langkah pelaporan agar pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui,” ujarnya.

Pemerintah Desa Bayan berharap pihak penerbit maupun penyusun materi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, apabila diperlukan, masyarakat adat juga akan membahas kemungkinan penerapan sanksi adat melalui mekanisme musyawarah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengaku belum mengetahui perihal laporan tersebut. “Saya cek dulu ya,” pungkasnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *