Kasus  

Polda NTB Selidiki Dugaan TPPU Eks Kapolres dan Eks Kasat Narkoba Bima Kota

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Samaradhana Elhaj memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penyelidikan dugaan TPPU dalam kasus narkotika yang melibatkan eks pejabat Polres Bima Kota. (F/ist – Dok/NTBNOW)

MATARAM (NTBNOW) – Polda NTB mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara peredaran narkotika yang menyeret mantan Kapolres dan mantan Kasat Narkoba Bima Kota.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Roman Samaradhana Elhaj, mengatakan proses penyelidikan TPPU masih berlangsung dan pihaknya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk kemungkinan pengembangan perkara.

“Untuk TPPU sedang dalam penyelidikan. Jika terpenuhi unsur-unsurnya, nanti akan dilakukan joint investigation dengan Mabes Polri,” ujarnya, Kamis (26/2).

Selain itu, penyidik juga akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri dan menganalisis aliran transaksi keuangan yang diduga terkait perkara tersebut.

Roman menjelaskan, pengembangan ke tahap penyidikan akan dilakukan apabila alat bukti dan unsur pidana telah terpenuhi.

Telusuri Rekening dan Dugaan Aliran Dana

Terkait informasi adanya saldo rekening mencapai Rp 5 miliar atas nama eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Roman menyebut hasil penelusuran sementara belum menemukan nominal sebesar itu.

“Setelah kami meminta print out ke perbankan, hasilnya tidak seperti yang disebutkan,” katanya.

Namun demikian, penyidik telah meminta pihak perbankan untuk memblokir rekening yang diduga menjadi penampungan dana dari jaringan peredaran narkoba, termasuk yang disebut-sebut berkaitan dengan bandar sabu berinisial Koko Erwin yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Roman, rekening tersebut masih dikuasai oleh pihak yang berkaitan dengan mantan Kapolres Bima Kota, termasuk rekening atas nama pihak lain yang diduga digunakan sebagai penampung dana.

Kronologi Dugaan Permintaan Dana

Sebelumnya, melalui penasihat hukumnya, Asmuni, AKP Malaungi menyampaikan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp 1,8 miliar oleh AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kapolres Bima Kota. Uang tersebut disebut akan digunakan untuk pembelian kendaraan.

Dalam pernyataan kuasa hukum, disebutkan bahwa apabila permintaan tidak dipenuhi, kliennya terancam dimutasi. Selanjutnya, Malaungi mengaku dihubungi oleh Koko Erwin untuk membantu memenuhi permintaan tersebut.

Disebutkan, pertemuan pertama berujung pada penyerahan dana Rp 1 miliar melalui transfer ke rekening atas nama pihak lain. Dana itu kemudian diduga mengalir ke pihak tertentu.

Sisa dana Rp 800 juta disebut akan diberikan kemudian. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan barang bukti sabu hampir setengah kilogram yang dititipkan kepada Malaungi. Namun sebelum dugaan transaksi lanjutan terjadi, Malaungi lebih dahulu diamankan aparat bersama barang bukti tersebut.

Polda NTB menegaskan seluruh rangkaian perkara masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan pasal TPPU apabila ditemukan bukti yang cukup. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *