MATARAM (NTBNOW.CO) – Penyidik Polda NTB menahan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, berinisial AJN, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwatinya.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa tersangka dijemput paksa setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Pada 18 Februari dijadwalkan pemeriksaan BAP, namun yang bersangkutan tidak hadir. Setelah dilakukan penelusuran, kami mengidentifikasi keberadaannya di suatu tempat dan melakukan upaya paksa. Saat ini sudah ditahan di Rutan Dittahti Polda NTB,” ujarnya dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (19/2).
AJN diamankan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid saat hendak melakukan perjalanan ke luar daerah dan direncanakan melanjutkan ke luar negeri. Kepolisian menyatakan langkah penahanan dilakukan untuk memastikan tersangka bersikap kooperatif dan menjalani proses hukum.
Menurut Pujawati, AJN telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/2) setelah penyidik memeriksa sedikitnya empat orang saksi, mempelajari hasil visum et repertum, berkoordinasi dengan ahli pidana dan instansi terkait, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain dokumen, pakaian, kamera kecil (mini camera), dan telepon genggam. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga melakukan perbuatan dengan memanfaatkan kondisi dan kerentanan korban. Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali dengan pola yang serupa.
Atas perbuatannya, AJN disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Polda NTB menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan penyidik membuka kemungkinan pengembangan perkara sesuai dengan hasil penyidikan lebih lanjut. (can)












