Tarif Transportasi Online NTB Final, Aplikator Wajib Pakai Plat Lokal 

TRANSPORTASI Onlie. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) NTB menyampaikan kebijakan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) telah final, sah, dan berlaku resmi untuk seluruh aplikator transportasi online yang beroperasi di NTB.

Kepala Dinas Perhubungan NTB, diwakili Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan NTB Nengah Indra mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim transportasi daring yang adil, tertib, dan berkelanjutan serta upaya meningkatkan pendapatan daerah dari driver yang berdomisili asli NTB.

“Kebijakan ini sudah final dan sah dan wajib untuk di patuhi oleh seluruh aplikator transportasi Online,” katanya, usai rapat di Kantor Dishub NTB, Rabu 14/1.

Dia menyebutkan, berdasarkan Keputusan Gubernur NTB, tarif ASK ditetapkan dengan batas bawah Rp 4.500 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer. Penetapan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 22 yang memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan tarif di daerah dan menjadi acuan resmi bagi seluruh aplikator transportasi online di NTB.

Pihak aplikator, diantaranya Gojek, Grab, Maxim dan InDrive, menyatakan komitmen untuk patuh dan mengikuti regulasi sepanjang kebijakan ditetapkan secara jelas dan tegas melalui regulasi resmi, bukan sekadar kesepakatan harga.

“Ini sangat penting untuk menghindari potensi konflik dengan ketentuan persaingan usaha,” ucapnya.

Selain tarif, kewajiban kendaraan dan operasional. Seluruh driver yang tergabung dalam platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive diwajibkan menggunakan plat kendaraan DR dan EA,

“Ini sebagai bentuk dukungan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, setiap aplikator diwajibkan memiliki kantor cabang di NTB dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai teguran tertulis hingga sanksi oleh Dinas Perhubungan,” tegas Indra.

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Syamsun Rizal, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengatur tarif maupun teknis operasional transportasi.

“Peran Kominfotik difokuskan pada pengawasan aspek komunikasi dan literasi digital, dukungan sistem informasi dan publikasi kebijakan serta menjadi fasilitator dialog digital antara pemerintah daerah dan aplikator, guna membangun ekosistem digital transportasi yang aman, sehat, dan inklusif,” ungkapnnya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Murdi, mencatat bahwa transportasi online telah menyerap 9.259 driver terdaftar, sekaligus berkontribusi menurunkan angka pengangguran di NTB.

“Kami meminta seluruh driver untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan demi perlindungan keselamatan dan jaminan kerja serta membuka ruang pengaduan dan penyelesaian konflik antara driver dan aplikator,” ucapnya.

DPMPTSP NTB, Ngurah Weda Gama, mengungkapkan bahwa belum seluruh aplikator menyelesaikan proses izin ASK secara lengkap.

Setiap penambahan kendaraan diwajibkan memperbarui izin, serta memastikan data jumlah kendaraan selalu mutakhir.

“Dalam perizinan ASK, persetujuan kuota kendaraan dari Pemerintah Provinsi NTB menjadi syarat utama, yang ke depan akan ditetapkan berbasis kajian teknis dan kerja sama lintas pihak bersama kalangan akademisi,” imbuhnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *