Hukum  

Abdul Rahim Anggota DPRD NTB Nagku Dapat Ancaman Usai Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Uang Siluman

MATARAM (NTBNOW.CO)–Anggota Komisi IV DPRD NTB Abdul Rahim mengaku mendapatkan ancaman setelah memaparkan asal usul uang siluman DPRD NTB, beberapa waktu lalu di media.

“Sampai hari ini pun saya itu ada ancaman,” ungkapnnya. Ancaman tersebut mulai media sosial. “Banyak pamflet yang beredar yang mencantumkan nama saya. Foto saya, ini kan secara mengganggu psikologis keluarga saya,” ungkap pria yang akrab disapa Bram itu.

Selanjutnya, dia mengaku sempat mendapatkan telpon dari keluarganya perihal dirinya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di media sosial.

“Ada tercantum nama saya di medsos foto saya  sampai bahasa DPO  itu jelas terganggu, kecuali menyentil pribadi sayaasendiri. Ya saya no comment, tidak peduli. Tapi ini menyangkut anak istri makaknya terganggu,” tegasnya.

Lantaran ancam itu, Bram akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Ada ancaman, ada intimidasi. Bahkan tidak menutup kemungkinan juga kita akan melapor terkait siapa yang membuat intimidasi dan membuat berita hoax, dan tidak menutup kemungkinan juga kita akan laporkan sabagai pidana umum,” akunya.

Rahim menjelaskan asal usul dana siluman tersebut. Pada April 2025 dia dan sejumlah anggota dewan menerima tawaran program melalui By Name By Address (BNBA) yang disebut berasal dari direktif Gubernur NTB. Program tersebut diklaim bertujuan membantu para anggota DPRD baru yang sudah reses, namun belum memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.

“Ini inisiatif Pak Gubernur, memberikan BNBA senilai Rp 2 miliar kepada 38 anggota dewan baru agar selaras dengan visi-misi Desa Berdaya,” ujar Bram

Menurutnya, secara aturan, anggota DPRD baru akan memperoleh pokok pikiran (pokir) dalam APBD Perubahan 2025. Namun, Rahim menegaskan program BNBA tersebut bukan merupakan pokir resmi DPRD.

“Ini bukan pokir, tapi murni inisiatif gubernur yang ditujukan untuk anggota dewan baru,” tegasnya.

Rahim menambahkan, setiap anggota dewan diminta mengusulkan 10 program dengan total anggaran Rp 2 miliar atau sekitar Rp 200 juta per program. Ia menyebut, semua program tersebut telah sesuai dengan visi-misi Desa Berdaya dan terdaftar dalam BNBA.

“Itulah asal mula munculnya istilah ‘uang siluman’. Tapi kalau ditelusuri lebih jauh, ini bukan uang siluman, melainkan sudah masuk kategori gratifikasi,” ungkapnya.

Ia juga mengaku sempat ditawari untuk ikut serta dalam program tersebut, namun ia menolak karena tidak jelas asal-usul dananya.

“Tidak ada hujan, tidak ada angin, tiba-tiba ditawari uang. Karena sumbernya tidak jelas, saya tolak. Di situlah letak dugaan gratifikasinya,” imbuhnya. (can)

Keterangan Foto:

DIPERIKSA: Anggota DPRD NTB Abdul Rahim didampingi penasihat hukumnya Aan Ramadhan memberikan keterangan usai pemeriksaan di Kantor Kejati NTB, Selasa (2/12). (susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *