Hukum  

Sidang Pra Peradilan Brigadir Esco, Dua Terdakwa Bantah Terlibat Hingga Dapat Intimidasi 

MATARAM (NTBNOW.CO)– Sidang Pra Peradilan dengan agenda pembacaan permohonan tiga tersangka dalam pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely digelar di Pengadilan Negri (PN) Mataram setelah sebelumnya sempat ditunda dengan lantaran Polres Lombok Barat selaku termohon berhalangan hadir.

Tiga tersangka yang mengajukan permohonan Praperadilan yakni Saiun dan Nuraini pasangan suami istri yang juga merupakan paman dari terangka Riska Sintiyani, dan tersangka lainya Paozi merupakan rekan dari almarhum Brigadir Esco.

Juru Bicara PN Mataram Lalu Sandi Iramaya mengatakan sidang akan dilanjut Senin 10/11 pekan depan dengan agenda mendengar jawaban termohon.

“Senin minggu depan, acara Jawaban termohon,” ungkapnnya,” Jumat, 7/11.

Prihal terangka Puozi yang mencabut permohonan Praperadilan? Dia menegaskan tidak ada pencabutan.

” Tidak ada pencabutan,”tegasnya.

Penasehat hukum dua tersangka Saiun dan Nuraini, Lalu Arya mengatakan alasan kedua tersangka mengajukan Pra peradilan lantaran tidak jelas peran dari terangka dan pasal yang diterapkan.

“Ketidakjelasan peran tersangka dan penerapan pasal, kenapa berbeda dengan terangka utama (Riska Sintiyani) itu yang mau kita uji di pra peradilan ini sebenarnya,” ungkapnnya.

Menurutnya, pasal yang disangkakan terhadap dua kalinnya yaini pasal 340, 338 dan pasal 221 yakni pasal pembunuhan berencana, pembunuhan biasa dan merintangi pemeriksaan.

“Itu yang disangkaan kepada klien kami, pembantuan dan turut serta dalam pembunuhan itu, tapi dalam terangka utama itu tidak ada pasal itu,” ujar Arya.

Selain itu, dua terangka juga mengaku dipaksa mengaku oleh penyidik dengan dugaan mengancam akan ditembak apabila tidak memangku bahkan dituduh menyiram air keras kepada korban.

“Itu tidak boleh dilakukan itu melanggar undang-undang yang berlaku oleh seorang penyidik, penyidik itu tidak boleh mengintimidasi menmakasa mengunakan kekerasan itu tidak boleh, tidak perlu memaksa seorang mengaku apabila cukup alat buktinya,” tegasnya.

Sementara itu, kasat Reskrimum Polres Lombok Barat, Lalu Eka Arya Mardiwinata enggan berkomentar banyak, lantaran menurutnya proses masih tetap berjalan.

” Nanti kami akan sampaikan ya, karena ada tahapan-tahapan berikutnya minggu depan, itu aja nanti ada rilis resmi ya,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam kasus kematian Brigadir Esco, lima orang sudah ditetapkan tersangka, yakni Istri korban Brigadir Riska Sintiyani, HS (59 tahun) pensiunan PNS warga Desa Jembatan Gantung Lombok Barat, DR, P (40 tahun) warga Dusun Kelebut, Desa Kebon Ayu, terakhir HN (50 tahun.

Untuk diketahui, penemuan jenazah Brigadir Esco pada tanggal 24 Agustus 2025 berawal dari seorang warga, 50 tahun, yang sedang mencari ayam peliharaannya di bukit belakang rumahnya sekitar pukul 11.30 WITA. Saat menyisir area tersebut.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan beberapa barang bukti di sekitar lokasi penemuan jenazah. Barang bukti tersebut antara lain satu buah kunci sepeda motor Honda Scoopy, sepasang sandal jepit berwarna putih, dan satu unit telepon genggam.

Hasil olah TKP menunjukkan bahwa korban ditemukan tak bernyawa dengan leher terikat tali pada batang pohon. Posisi tubuh korban berada di sekitar pohon di area dengan kondisi tanah yang miring dan agak curam. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *