Pengambilan Sumpah Kehilangan Sertifikat Dilaksanakan di Ampenan, Mataram

MATARAM (NTBNOW.CO)-— Kantor Pertanahan Kota Mataram melaksanakan pengambilan sumpah kehilangan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01803 milik Hasan Ramli yang beralamat di Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Pengambilan sumpah ini merupakan tahapan resmi yang wajib dilakukan pemilik tanah ketika sertifikat fisik dinyatakan hilang sebagai bentuk perlindungan hukum.

Sertifikat tanah adalah dokumen otentik yang menjadi bukti sah hak kepemilikan. Kehilangan dokumen ini dapat menimbulkan risiko serius, mulai dari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pinjam meminjam, hingga munculnya sengketa yang merugikan pemilik. Selain itu, penerbitan sertipikat pengganti membutuhkan proses administrasi yang ketat serta memakan waktu dan biaya.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik terus mendorong digitalisasi dokumen pertanahan untuk meminimalkan risiko kehilangan. Namun, bagi sertigikat fisik yang hilang, pemilik tetap wajib memenuhi prosedur resmi, seperti melapor ke kepolisian, membuat pengumuman publik atau melalui media sosial, mengikuti sumpah kehilangan di hadapan pejabat berwenang, serta mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin, P.U., S.SiT., M.M., mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pertanahan.

“Sertifikat tanah adalah dokumen yang sangat penting. Kami mengimbau masyarakat untuk menyimpannya dengan aman, karena apabila hilang bisa dimanfaatkan pihak lain untuk kepentingan pinjam meminjam atau bahkan menimbulkan sengketa. Kehati-hatian dalam menjaga sertipikat adalah bentuk perlindungan terhadap hak atas tanah yang dimiliki,” ujarnya.

Kasus kehilangan sertifikat milik Hasan Ramli ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga dokumen tanah dengan baik. Dengan memahami prosedur yang benar dan segera melapor saat terjadi kehilangan, pemilik tanah dapat melindungi hak dan menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. (nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *