Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR Kota Mataram: Wujud Sinergi Penegakan Ketertiban Tata Ruang

MATARAM (NTBNOW.CO)–Pemerintah Kota Mataram bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) pada Rab (22/10/2025), bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Mataram.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Aristiyono Devri Nuryanto, bersama Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas PUPR, Satpol PP, Bappeda, serta Kantor Pertanahan Kota Mataram.

Dalam sambutannya, Aristiyono Devri Nuryanto menegaskan bahwa kegiatan ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan langkah strategis dalam memastikan ketertiban pemanfaatan tata ruang di daerah.

 

“Kegiatan ini dilakukan untuk memverifikasi hasil penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di wilayah Kota Mataram, serta memastikan revisi RTRW tidak dimanfaatkan sebagai bentuk pemutihan atas pelanggaran yang telah terjadi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penertiban pemanfaatan ruang harus berlandaskan pada kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, dengan mengutamakan penerapan sanksi administratif sesuai prinsip ultimum remedium sebagai upaya pemulihan terhadap pelanggaran tata ruang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kolaborasi dari Kementerian ATR/BPN dalam pengawasan serta pembinaan penataan ruang di Kota Mataram.

“Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Pemerintah Kota Mataram dan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan, menuju Mataram yang tertata dan tumbuh harmonis,” ujarnya.

Melalui penandatanganan berita acara ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam penegakan ketentiban tata ruang, serta menjadi contoh penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berbasis pada pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat kota. (nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *