MATARAM (NTBNOW.CO)–Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) hari ini, Rabu, 30 Oktober 2024, mulai memberlakukan tarif baru untuk pengunjung kawasan konservasi itu.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Naiknya 100 persen. Itu aturan pusat atau nasional bukan di TNGR,” kata Kepala Balai TNGR, Yarman, Rabu 30/10.
Yarman menyebutkan, tarif masuk untuk kelas 2 yang mencakup jalur pendakian utama seperti Sembalun, Senaru, dan Torean, untuk Wisatawan mancanegara dari sebelumnya Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu per orang per hari. Wisatawan Nusantara dari Rp 10 ribu jadi Rp 20 ribu per orang per hari Rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara, dari Rp 5 ribu menjadi Rp 10 ribu per orang per hari
Untuk kawasan kelas 3 yang mencakup jalur Timbanuh, Terbaru, Aikberik, dan 21 destinasi wisata non-pendakian lainnya, tarifnya Wisatawan mancanegara Rp 150 ribu per orang per hari. Wisatawan Nusantara Rp 10 ribu per orang per hari, Pelajar atau mahasiswa nusantara Rp5 ribu per orang per hari.
Sedangkan untuk pengambilan foto dan video prewedding dikenakan tarif Rp 1 juta per paket per lokasi. Sementara untuk keperluan komersial seperti iklan produk, iklan jasa, video klip, film, dan acara televisi, tarifnya mencapai Rp 20 juta per paket per lokasi bagi wisatawan mancanegara dan Rp 10 juta untuk wisatawan Nusantara.
Untuk fotografi komersial majalah, iklan produk, dan sejenisnya dikenakan Rp 5 juta per paket per lokasi bagi wisatawan mancanegara dan Rp 2 juta untuk wisatawan nusantara.
Pengunjung yang ingin menerbangkan drone harus membayar Rp 2 juta per unit per hari. Bagi pengunjung atau kendaraan tanpa tiket masuk, dikenakan denda lima kali lipat dari tarif normal per hari.
“Menaikkan drone juga kan ada aturannya di gunung Rinjani. Wilayah yang mana dinaikkan kan di saat mengisi formulir kita sampaikan juga kepentingan apa sih drone ini. Jadi jenis dronenya juga beda-beda ada kan ketentuannya juga,” ucapnya.
Alasan pemerintah memberlakukan tarif penggunaan pesawat drone itu untuk melindungi satwa yang ada di lokasi tesebut.
“Penggunaan drone dapat mengganggu kehidupan satwa dan mengacaukan ekosistem di Gunung Rinjani. Karena rata-rata sekarang pendaki membawa drone, dan kepentingannya juga kita harus tau untuk apa dan sebagainya,” jelas Yarman
Yarman berharap pemberlakuan tarif baru ini dapat mendukung upaya konservasi dan keamanan kawasan Gunung Rinjani. TNGR juga mengingatkan pentingnya bagi pengunjung untuk mematuhi aturan yang berlaku guna menjaga kelestarian lingkungan alam di Rinjani serta keselamatan bersama.
“Ini kepentingan negara. Jadi ayo sama-sama kita taati aturan yang berlaku,” pungkasnya. (can)
Keterangan Foto:
DOKUMENTASI: Sejumlah Pendaki mengabadikan foto dipuncak Gunung Rinjani. (ist)