Revisi Pergub NTB untuk MotoGP 2025, Dinas Pariwisata Fokuskan Pengawasan

MATARAM (NTBNOW.CO)– Asisten II Setda NTB, Dr. Fathul Ghani, menyatakan sepakat Pergub Nomor 9 Tahun 2022 direvisi untuk persiapan MotoGP 2025. “Kami tidak ada masalah untuk mengubah Pergub Nomor 9 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan usaha jasa wisata. Namun revisi tersebut baru akan berlaku untuk MotoGP tahun 2025,” jelasnya.

Asisten II Setda NTB juga mengarahkan Dinas Pariwisata NTB untuk membentuk panitia kecil guna merumuskan isu-isu yang memerlukan penyesuaian dalam peraturan tersebut.

Rapat penyempurnaan Pergub ini dipimpin oleh Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady, dan dihadiri oleh para pelaku serta pemangku kepentingan pariwisata di Ruang Rapat Sapta Pesona, Dinas Pariwisata NTB pada Rabu, 11 September 2024.

Fathul Ghani menekankan Pergub 2022 akan tetap diberlakukan selama persiapan MotoGP 2024 yang tinggal beberapa hari lagi. “MotoGP 2024 tinggal menghitung hari, yaitu 27 hingga 29 September, sehingga tidak ada cukup waktu untuk membuat regulasi baru,” ujar Fathul Ghani.

Sebagai Ketua Panitia Daerah MotoGP 2024, ia menginstruksikan agar Dinas Pariwisata lebih fokus pada pengawasan dan monitoring di lapangan guna memastikan kelancaran acara internasional ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Jamaluddin Malady menegaskan Pergub Nomor 9 Tahun 2022 tentang usaha jasa akomodasi menjadi panduan utama dalam pengaturan tarif hotel selama ajang MotoGP. Pada peraturan ini, tarif hotel di zona 3 dapat naik hingga tiga kali lipat, zona 2 dua kali lipat, dan zona 1 satu kali lipat. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk melindungi wisatawan dari kenaikan tarif yang tidak wajar.

Persiapan lain yang dilakukan adalah pembentukan Satgas oleh Pemkab Lombok Tengah untuk memastikan pelaksanaan Pergub berjalan lancar, terutama terkait dengan transportasi dan akomodasi. Selain itu, revisi Pergub direncanakan untuk MotoGP 2025 agar peraturan lebih sesuai dengan kebutuhan wisatawan dan pasar pariwisata saat itu.

Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), Sahlan M. Saleh, menyebutkan bahwa isu tarif hotel selalu menjadi perhatian dalam ajang MotoGP.

Ia mengungkapkan kelemahan pada Pasal 7 Pergub yang mengatur kenaikan tarif maksimal hingga tiga kali lipat, di mana definisi “tarif normal” masih multitafsir. Oleh karena itu, revisi diperlukan untuk memperjelas perhitungan tarif hotel.

Selain itu, Sahlan juga mengusulkan kebijakan “minimum stay” yang lebih ketat, seperti yang diterapkan di Bali, untuk meningkatkan tingkat hunian hotel.

Ketua ASITA, Dewantoro, juga menyoroti kenaikan harga tiket pesawat dan akomodasi, yang dinilai perlu diatur lebih baik agar wisatawan tetap dapat mengakses layanan perjalanan dengan harga yang terjangkau.

Ketua Mandalika Hotel Association (MHA), H. Samsul Bahri, mengakui keterbatasan akomodasi di zona satu Mandalika. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar hotel di area tersebut telah dipesan oleh kru MotoGP untuk jangka waktu hingga 20 malam. Namun, ia optimis tingkat hunian hotel akan meningkat mendekati hari pelaksanaan MotoGP, meski saat ini banyak penginapan masih kosong.

Dengan semua persiapan ini, Pergub Nomor 9 Tahun 2022 diharapkan dapat membantu mengatur tarif hotel selama ajang MotoGP, meski masih ada tantangan dalam penerapannya.

Pemerintah dan pelaku pariwisata diharapkan dapat terus berkolaborasi agar wisatawan dapat menikmati MotoGP tanpa terbebani tarif akomodasi yang terlalu tinggi.

Ketua AHM juga menyatakan bahwa tarif hotel di Mataram masih mengikuti regulasi Pergub. (**)

Keterangan foto:

Asisten II Setda NTB, Dr Fathul Ghani (tengah) di dampingi Kepala Dinas Pariwisata Jamaluddin Malady saat rapat rencana revisi Pergub Nomor 9 Tahun 2022 di ruang Pesona Wisata, Dispar, Rabu (11/08). Foto: mustamar/BPPD.