MATARAM (NTBNOW.CO)– Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah memerintahkan produsen roti “Okko” untuk segera menarik produk mereka dari pasaran. Hal ini dilakukan karena ditemukan adanya bahan tambahan pangan (BTP) yang tidak sesuai dengan regulasi, yaitu natrium dehidroasetat.
Menurut laporan di situs resmi BPOM (http://www.pom.go.id), inspeksi dilakukan pada sarana produksi roti Okko pada tanggal 2 Juli 2024. Hasil inspeksi menunjukkan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Akibatnya, BPOM menghentikan kegiatan produksi dan peredaran produk tersebut.
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian menunjukkan bahwa produk roti Okko mengandung natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat), yang tidak sesuai dengan komposisi yang terdaftar dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.
Menanggapi temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan produk yang tidak sesuai, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. Proses penarikan dan pemusnahan produk ini akan diawasi oleh unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di daerah.
BPOM juga terus melakukan pengawasan produk pangan secara menyeluruh, baik sebelum produk beredar (pre-market) maupun setelah produk beredar (post-market), untuk memastikan keamanan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irawan, akan memantau langsung proses penarikan produk roti Okko pada Rabu, 24 Juni 2024. “Mulai pagi ini kami akan melakukan pemantauan proses penarikan produk roti merk Okko di pasaran,” ujarnya.
Yosef juga mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk informasi mengenai obat dan makanan dari sumber yang tepercaya, seperti situs web dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. (nang)