Pers  

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

JAKARTA (NTBNOW.CO)–Pengurus PWI Pusat semakin menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan organisasi. Mereka tidak memberi ruang kepada pihak yang dianggap sewenang-wenang dalam menerapkan aturan, yang berpotensi memecah belah keutuhan organisasi.

“Kita telah menggelar rapat pleno pengurus pada 23 Juli 2024 dan menetapkan enam poin pengesahan serta penetapan terhadap berbagai keputusan sebelumnya,” ungkap Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, didampingi Sekjen Iqbal Irsyad.

Salah satu dari enam poin keputusan Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat adalah penetapan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2014 Tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Saudara Hendry Ch Bangun dan Surat Dewan Kehormatan Nomor: 53/DK/PWI-P/VII/2024 Tanggal 16 Juli 2024 mengenai Pemberian Sanksi Pemberhentian.

Pleno Pengurus PWI Pusat memutuskan kedua surat DK tersebut tidak sah dan dinyatakan batal serta tidak berlaku.

Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.

Surat Edaran tersebut dikirim kepada Pengurus Harian, Pengurus Komisi, Departemen, Direktur Program, Dewan Penasihat, Dewan Kehormatan, dan Ketua PWI Provinsi se-Indonesia. (red)

Keterangan foto atas: Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. Foto: istimewa.