MEDAN (NTBNOW.CO)–Pemprov Sumatera Utara (Sumut) tidak menutup kemungkinan meninjau ulang SK Gubsu tentang pergantian antar waktu (PAW) Rohadi apabila ada putusan pengadilan.
Hal itu dikemukakan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Dwi Aries Sudarto SH MH menjawab wartawan di Medan, Sabtu (29/6).
Hal ini ditanyakan sehubungan H Rohadi SP MH, anggota DPRD Kabupaten Batubara Provinsi Sumut 2019-2024 dan caleg terpilih Partai Demokrat 2024-2029, melakukan upaya hukum atas SK Gubsu No 188.44/320/kpts/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang mem-PAW-kan dirinya.
Kepala Biro Hukum Dwi Aries Sudarto pada prinsipnya menyatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh itu, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
“Surat keputusan, apabila di kemudian hari (tidak sesuai dengan keputusan pengadilan – red), maka dapat diubah,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya jika karena putusan pengadilan SK itu harus dibatalkan maka dibatalkan. “Ini (putusan pengadilan, red) sebagai dasar hukum pembatalannya,” jelasnya.
Di tempat terpisah, anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Batubara Ir Edy Noor MM meminta dewan tidak melaksanakan pergantian antar waktu (PAW) ini karena melanggar ketentuan dan peraturan.
“Soal SK Gubsu silahkan kalau ada gugat menggugat. Itu proses hukum yang harus dihormati. Namun saya tetap berprinsip agar pelantikan maupun pengambilan sumpah tidak dijadwalkan,” katanya kepada wartawan, Senin (1/7).
Dia mengajak semua pihak tetap menghormati dan mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku karena negara ini adalah negara hukum dan ketentuan itu sudah disepakati bersama.
“Tentang ini kita harus mematuhi Tata Tertib DPRD Kabupaten Batubara Nomor 1 tahun 2020 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018,” ujar anggota dewan dari Fraksi Nurani Karya Bangsa (NKB) ini.
Dalam ketentuan dimaksud, lanjutnya secara jelas dinyatakan PAW anggota DPRD kabupaten dan kota termasuk di Batubara tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota dewan yang digantikan kurang dari 6 bulan.
“Kan ini sudah terang benderang. Masa jabatan DPRD Batubara 25 November 2024 sementara SK Gubsu itu tertanggal 11 Juni 2024. Sisa masa jabatan kan kurang 6 bulan,” ujarnya.
Seandainya pun Banmus nanti ada mengundang rapat dan tetap mengagendakan pelantikan dan pengambilan sumpah PAW ini, Edy Noor menyatakan akan memisahkan diri dan membuat pernyataan tidak setuju atas keputusan itu.
“Sebelumnya saya minta waktu untuk memaparkan kepada Banmus, kalau kita ngotot mengagendakan pelantikan, sementara kita tau ini adalah pelanggaran, saya tidak mau terlibat dalam proses hukum yang mungkin bisa muncul di belakang hari,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan Rohadi minta SK ditinjau ulang karena dinilainya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 Pasal 410 (7).
Di situ disebutkan penggantian antar waktu anggota DPRD kabupaten/ kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/ kota yang digantikan kurang dari 6 enam bulan. Juga diperkuat oleh PP Nomor 12 tahun 2018 pasal 112 (3) dan Tatib DPRD Kabupaten Batubara Nomor 1 tahun 2020 Pasal 213 (3). (rls)