Kasus  

WNA Selandia Baru Dideportasi Usai Ngamuk dan Ganggu Warga Tadarus di Gili Trawangan

DEPORTASI WNA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur mendeportasi WNA asal Selandia Baru usai diduga mengamuk dan mengganggu warga yang sedang tadarus di Gili Trawangan, Rabu (25/2/2026). Deportasi dilakukan karena pelanggaran izin tinggal dan demi menjaga ketertiban umum. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur resmi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru, Miranda Lee Pearson, Rabu (25/2/2026). Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan diduga mengamuk dan mengganggu kegiatan tadarus warga di Dusun Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Iqbal Rifai, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut diketahui telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan.

“Kami melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap seorang WNA Selandia Baru atas nama Miranda Lee Pearson pada Rabu, 25 Februari 2026,” ujar Iqbal.

Menurut data perlintasan, Miranda masuk ke Indonesia pada 8 Desember 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan masa berlaku 30 hari atau hingga 6 Januari 2026. Namun, hingga dilakukan penindakan, yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang sah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut dinilai melanggar Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa. Atas pelanggaran itu, Imigrasi menerapkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang tindakan administratif terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Iqbal menambahkan, proses deportasi dilakukan melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandar Udara Perth, Australia, pada pukul 00.15 Wita.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang WNA diduga mengamuk sambil membawa senjata tajam dan mengejar warga di kawasan Gili Trawangan. Dalam video tersebut, sejumlah warga menyebut yang bersangkutan merasa terganggu dengan aktivitas tadarus di masjid yang menggunakan pengeras suara. Ia disebut meminta warga menghentikan kegiatan tersebut dan mematikan pengeras suara.

Pihak Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerjanya mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh WNA agar menaati ketentuan izin tinggal selama berada di Tanah Air. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *