MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menetapkan dan menahan tersangka ketiga Fung Saifulloh Zulkarnain dalam kasus dugaan markup harga pembelian lahan seluas 70 hektare di Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota tahun 2022-2023.
“Kami hari ini kembali menahan satu orang tersangka inisal FSZ dalam kasus pengadaan tanah untuk MXGP di Sumbawa,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, Kamis 29/1.
Peran tersangka adalah tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau tim Appraisal yang menentukan nilai tanah.” Dia adalah pemilik KJPP, semua dokumen administrasi dia yang tanda tangan, termasuk yang bersangkutan juga yang tanda tangan saat appraisal kedua,” ungkapnnya.
Dia mengungkapkan, tersangka FSZ sebelumnya sudah dipanggil secara patut sebanyak empat (4) kali. Namun tidak hadir dengan alasan sakit. “Dan kita masih batas wajar karena yang bersangkutan beralasan sakit, kita tidak sampai memaksakan,” ujar Zulkifli.
Setelah dokter memastikan kondisi tersangka baik dan sehat, Jaksa memutuskan untuk memanggil kembali dan menahan yang bersangkutan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. “Saat ini tersangka di khawatirkn menghambat proses pemeriksaan dan takutnya melarikan diri itu alasan kami lakukan penahanan,” tuturnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun bakan lebih.
“Kita tahan selama 20 hari kedepan di Kuripan, Lombok Barat,” imbuhnya.
Penasehat Hukum tersangka Fung Saifulloh Zulkarnain, Triyono Haryanto mengungkapkan, kliennya tidak menerima uang di luar kontrak. “Klien saya satu rupiah pun tidak menerima, karena tidak ada niat buruk atau mans reanya,” ungkapnnya.
Dia menjelaskan, tim KJPP mendapatkan kontrak dari tim sembilan (9) atau tim yang di tunjuk Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk pengadaan lahan tersebut yang di ketuai oleh terangka kepala BPN Sumbawa saat itu Subhan.
” Rp 99 juta kontrak itu, memang klien saya menandatangani buku satu (appraisal 1) dan buku dua (appraisal 2), di akui itu, tapi itu adalah kewajiban sebagai seorang pimpinan perusahaan,” tuturnya.
Triyono menegaskan, apabila kliennya tidak menandatangani, maka buku satu dan buku dua tidak selesai dan berjalan.” Jadi kewajiban dia (tersangka) ingat itu, semua teknis penanganan perkara Itu ada di derah dan yang jelas penerima manfaat uang itu masuk ke siapa, belum jadi tersangka sampai sekarang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejati NTB sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Subhan (SB) dan Muhammad Julkarnain (MJ). Adapun tersangka SB merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumbawa dan saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah, dan MJ merupakan tim apresial untuk menilai harga tanah tersebut.
Dalam kasus ini, tanah atau lahan tersebut seharusnya Rp 44 miliar dari luasan 70 hektare , namun hasil penilaian tim apresel muncul angka Rp 52 miliar. Artinya muncul markup sebesar Rp 6,7 miliar.
Tim apresal (tersangka MJ) melakukan penilaian sebanyak dua kali, penilaian pertama pada tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp 43 miliar, lalu pihak Ali BD sebagai pemilik lahan meminta penilaian kembali melalui kepala BPN Kabupaten Sumbawa tersangka SBN untuk menilai ulang karena di anggap terlalu murah. Pada bulan Januari 2023 tersangka MJ kembali menilai ulang dan muncul total harga lahan tersebut sebesar Rp 52 miliar.
Ali Bin Dachlan alias Ali BD sebagai pemilik lahan juga sudah mengembalikan kelebihan pembayaran lahan tersebut kepada jaksa senilai Rp 6,778,009,410 dari Rp 52 miliar dari nilai pembayaran.
Kasus ini bermula saat lahan tesebut di beli Ali BD dari Abdul Aziz tanpa sertifikat, lalu tanah tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa pada tahun 2023 tersebut melalui konsinyasi pengadilan.
Pemerintah melakukan proses pembayarannya lahan tesebut dalam tiga tahap, mengikat ada sebagian lahan yang bersengketa sebelum akhirnya pemerintah membelinya, sengketa tersebut sudah dinyatakan selesai setalah melalui konsinyasi sebanyak dua kali di pengadilan. proses jual beli lahan tesebut sudah sesuai dengan harga jual tim penilaian appraisal dari Jakarta. (can).












