MATARAM (NTBNOW.CO)- Sebanyak 16 pengedar narkoba berhasil diamankan dalam Operasi Anti Narkotik (Antik) Rinjani 2024 yang dilaksanakan oleh Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), selama 13 hari mulai dari 11 hingga 24 Juli 2024.
“Kami telah menangkap 15 tersangka dan menyita berbagai jenis narkoba, termasuk sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Ariefaldi Warganegara dalam pers rilis, Jumat (26/7/2024) di Mataram.
Dari 16 tersangka yang ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 999,74 gram sabu-sabu, 0,81 gram ganja, dan uang tunai sebesar Rp 10.580.000. “Satu tersangka ditemukan membawa hampir satu kilogram sabu-sabu,” jelas Kombes Arief.
Menurut Kombes Arief, operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli, terutama di area-area yang rawan peredaran narkoba,” tambahnya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial E asal Karang Bagu, Kota Mataram, diamankan dalam operasi terakhir dengan barang bukti 999,74 gram sabu-sabu.
“Pengungkapan di Karang Bagu ini yang terbesar,” ujarnya. Sabu-sabu tersebut dibawa dan dibungkus menggunakan baju kaos merah serta diletakkan di atas berbagai macam jajanan seperti citato dan kacang garuda dalam kantong belanja.
Kode untuk transaksi ini adalah ‘gagak hitam’,” jelasnya.
E diketahui sebagai perantara jual beli narkoba. Tersangka E ditangkap di wilayah Karang Bagu setelah mengambil sabu-sabu tersebut di bandara. Mengetahui adanya patroli, E menitipkan sabu-sabu tersebut di rumah temannya di Dasan Terang, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
“Barang itu dititipkan di rumah temannya di Dasan Terang, dan rencananya akan diambil subuh untuk didistribusikan lagi. Dari E, kami menemukan HP yang menunjukkan adanya komunikasi terkait serah terima sabu, sehingga kami langsung bergerak ke Dasan Terang,” ungkap AKP Bagus.
Dari 16 tersangka, salah satunya merupakan anak di bawah umur yang juga terlibat dalam penjualan narkoba. “Ada satu anak di bawah umur, tetapi tidak kami tahan. Awalnya akan direhabilitasi, namun setelah cek urine ternyata negatif, jadi tidak ada dasar untuk direhabilitasi,” imbuhnya.
Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polresta Mataram. “Pemerintah Kota Mataram sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum ini dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menciptakan Mataram bebas narkoba,” tutupnya. (san)
Keterangan Foto:
Rilis hasil Operasi Anti Narkotik (Antik) Rinjani 2024 dihadiri sejumlah pejabat. Foto: susan/ntbnow.co