Kejati NTB Yakin Ada Gratifikasi Uang Siluman DPRD, Kasus Masuki Babak Baru

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Kasus dugaan gratifikasi atau yang dikenal sebagai uang siluman anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kini tengah melengkapi dokumen pemberkasan ahli pidana guna memperkuat proses penyidikan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa tim ahli pidana saat ini menilai keabsahan proses hukum serta alat bukti yang telah dikumpulkan. Penyidik meyakini terdapat unsur gratifikasi dalam perkara ini.

“Saat ini sedang proses melengkapi dokumen pemberkasan ahli pidana. Tidak perlu auditor, karena sudah jelas arah pembuktiannya,” ujar Zulkifli, Kamis (23/10/2025).

Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan bahwa gelar perkara belum dapat dipastikan waktunya karena proses pengendaliannya berada di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.  “Pengendalian perkaranya ada di pusat, di Kejagung RI,” tegasnya.

Meski demikian, Kejati NTB tetap melaksanakan gelar perkara internal setiap kali pemeriksaan saksi selesai dilakukan.

“Setiap selesai pemeriksaan saksi, kami pasti gelar kembali. Itu sudah menjadi SOP,” tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD NTB telah diperiksa penyidik, antara lain Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Lalu Wirajaya (Wakil Ketua I), Yek Agil (Wakil Ketua II), Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman, Hamdan Kasim, Ali Usman, dan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.

Sebagian anggota dewan juga telah mengembalikan uang senilai Rp 1,85 miliar kepada Kejati NTB. Dana tersebut menjadi bukti penguat bagi jaksa hingga perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan.

Dalam penyelidikan, Kejati NTB memeriksa sejumlah pihak dari unsur legislatif maupun eksekutif Pemerintah Provinsi NTB. Proses tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025, tertanggal 10 Juli 2025.

Kasus ini berawal dari informasi mengenai dugaan pembagian uang sebagai fee dari proyek Pokok Pikiran (Pokir) dewan. Setiap anggota DPRD disebut memperoleh program senilai Rp2 miliar, namun tidak dalam bentuk kegiatan, melainkan uang fee sekitar 15 persen atau sekitar Rp300 juta per anggota.

Kejati NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan sesuai hukum demi menjaga integritas lembaga legislatif serta kepercayaan publik.  (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *