Giliran Fungsional DPMPTSP Ditahan Dalam Kasus Korupsi Masker

MATARAM (NTBNOW.CO)–Penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali menahan tersangka keempat, Muhammad Haryadi Wahyudin, dalam kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemprov NTB tahun 2020-2021.

“Ini sudah tersangka keempat, setalah sebelumnya kami menahan tiga tersangka lainnya,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Selasa 22/7.

Sebelum ditahan pria yang saat ini menjabat sebagai Fungsional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB tersebut dicecar puluhan pertanyaan lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polda NTB.

“Tadi diperiksa dari pagi hingga sore dan setelah dinyatakan sehat langsung kita tahan,” ucapnya.

Penyidik menahan Hariyadi dalam kapasitasnya sebagai Staf Bidang UKM Dinas Koprasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) NTB.

Tersangka Muhammad Haryadi Wahyudin mengatakan saat pengadaan masker Covid-19 tersebut, dirinya menjabat sebagai staf Bidang UKM di Diskop NTB.

“Saat itu saya sebagai staf kemudian diberikan amanah menjadi pelaksana teknis kegiatan pada tahun 2022 sebagai PPTK,” ungkapnya.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dirinya sudah menjalani tugas dan peran sudah sesuai dengan perintah negara.

“Kita sebagai ASN selalu berusaha menjalankan tugas dengan baik,” akunya.

Heriadi juga menyampaikan permintaan maaf terhadap seluruh UKM yang merasa dirugikan dan direpotkan.

“Mohon maaf untuk seluruh UKM saat proses pembinaan pengadaan masker Covid-19 UKM harus direpotkan. Sebagai warga negara kita jalani saja sesuai perintah negara,” imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik sudah menahan tiga tersangka yakni Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kamarudidin, Sekertaris Dinas pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu.

Untuk diketahui, penyidik menetapkan enam orang  tersangka, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025. Surat itu dikirim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Enam orang tersangka yakni mantan wakil Bupati Sumbawa Barat Dewi Noviany, Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya, Kamarudidin, Chalid Tomassoang Bulu, Muhammad Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah. Mereka diketahui pernah menjabat sebagai pejabat penting di lingkup Pemprov NTB, mulai dari kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK). (can)

Keterangan Foto:

DITAHAN: Tersangka keempat Muhammad Haryadi Wahyudin saat digiring Penyidik Tipikor NTB ke Rumah Tahanan di Polresta Mataram. (susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *