Hukum  

Hamdan Kasim Masuk Radar Pemeriksaan Kejati NTB

MATARAM (NTBNOW.CO)– Setelah menerapkan dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka, kini muncul nama Hamdan Kasim alias HK bakal lanjut diperiksa sebagai saksi dalam kasus Gratifikasi uang siluman DPRD NTB.

Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said mengaku sudah melayangkan surat panggilan kepada anggota legislatif itu namun berhalangan hadir.

“Sudah kami panggil secara patut pada hari ini Kamis 20/11, terkonfirmas tidak biasa hadir dengan alasan ada kegiatan,” katanya,  Kamis 20/11.

Dia mengaku, jaksa sudah melayangkan surat panggilan dua kali, dan akan di panggil lagi dalam waktu dekat. “Nanti kita lihat ya, kita akan panggil lagi yang bersangkutan,” tuturnya.

Perihal akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi ini, Zulkifli meminta untuk menunggu perkembangan. “Nanti saja ya, tunggu perkembangan,” imbuhnya.

Untuk diketahui sebelumnya, beberapa anggota DPRD NTB diperiksa itu ialah Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Wakil Ketua I Lalu Wirajaya, Wakil Ketua II Yek Agil, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman, Hamdan Kasim, Ali Usman dan ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.

Sejumlah anggota dewan sudah mengembalikan uang tersebut kepada Kejati NTB dengan jumlah Rp 1,85 miliar. Uang tersebut menjadi bukti penguat jaksa sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam penyelidikan kasus ini tercatat sejumlah anggota DPRD NTB, mulai dari ketua hingga anggota sudah menjalani pemeriksaan. Termasuk ada juga dari lembaga eksekutif Pemprov NTB.

Kejati NTB melakukan serangkaian permintaan keterangan ini dengan mendasar pada surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025, tanggal 10 Juli 2025

Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang sebagai fee dari Pokir dewan. Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program atau Pokir senilai Rp 2 miliar.

Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta. (can)

Keterangan Foto:

Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *