Terpidana Kasus Korupsi LCC Lalu Azril di Periksa Lagi Oleh Kejati

MATARAM (NTBNOW.CO)–Terpidana kasus kasus tindak pidana korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC) Lombok Barat (Lobar), Lalu Azril Sopandi diperiksa lagi oleh Kejati NTB.

Mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat tiba di kantor Kejati sekitar pukul 11.30  WITA dan langsung menuju ruang penyidik dan keluar pada pukul 16.40 wita dengan mengenakan kemeja berwarna cokelat.

Saat keluar, Lalu Azril enggan membeberkan prihal kedatangannya ke Kejati NTB. “Tanya kepenyidik,” ujar Azril sambil berjalan, Selasa 18/11.

Ditanya apakah dia di periksa penyidik sebagai saksi untuk perkara pengembangan korupsi laham LCC tersebut? Azril meminta awak media untuk bertanya ke penyidik.

“Itu kewenangan penyidik, silahkan tanya ke penyidik saja,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrin Saputra, membenarkan adanya pemeriksaan mantan dirut dari badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tersebut.

“Iya, benar,” katanya.

Perihal dasar hukum kejaksaan memeriksa Lalu Azril, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi dari bidang pidana khusus.

Dalam rekam jejak penanganan korupsi LCC, Kejati NTB tercatat belum lama ini selesai melakukan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam persoalan tersebut, terdapat tiga terdakwa dengan salah seorang di antaranya Lalu Azril yang telah menyatakan menerima putusan pengadilan tingkat pertama atas pidana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Sebagai terdakwa terakhir yang diadili dalam perkara korupsi LCC jilid kedua, majelis hakim dalam amar putusan turut menyatakan agar Bank Sinarmas mengambil alih bangunan LCC.

Bank Sinarmas dalam perkara ini sebagai penerima agunan dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam bentuk sertifikat nomor 01 atas sebagian lahan pembangunan LCC dengan luas mencapai 4,8 hektare.

Agunan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengajuan pinjaman kredit PT Bliss Pembangunan Sejahtera sebagai pihak yang melakukan kerja sama operasional dengan PT Tripat dalam pengelolaan mall LCC.

Majelis hakim dalam amar putusan Lalu Azril menyatakan secara jelas sertifikat nomor 01 dikembalikan ke Bank Sinarmas untuk dilelang dan selanjutnya digunakan untuk melunasi utang PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Majelis hakim dalam putusan turut menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp22,7 miliar sesuai hasil hitung mandiri.

Angka Rp22,7 miliar berasal dari nilai tanah seluas 4,8 hektare yang diagunkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera hingga mendapatkan nilai kredit sebesar Rp264 miliar.

Dalam perincian, tanah yang merupakan bagian dari penyertaan modal PT Tripat atas kerja sama operasional pengelolaan LCC ini bernilai Rp22,3 miliar.

Untuk sisanya, Rp418 juta berasal dari bagi hasil yang seharusnya disetorkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera kepada PT Tripat.

Dalam putusan, hakim telah menyatakan sudah ada pemulihan kerugian untuk aset tanah dari penyitaan sertifikat nomor 01 pada Bank Sinarmas dengan menyatakan dalam putusan terdakwa lain, yakni Isabel Tanihaha dan Zaini Arony selaku mantan Bupati Lombok Barat.

Kerugian aset dengan nilai Rp22,3 miliar yang diagunkan dalam bentuk sertifikat nomor 01 oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera ke Bank Sinarmas sebagai modal pembangunan LCC, telah disita jaksa dan diminta hakim untuk dirampas dan dikembalikan ke PT Tripat.

Sedangkan, nilai bagi hasil kerja sama operasional yang tidak terbayarkan sejak adanya perjanjian dalam hubungan kerja sama operasional pembangunan LCC tahun 2013 telah dibebankan kepada terdakwa lain, yakni Isabel Tanihaha sebagai Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *