Mendagri: Pergeseran BTT Tak Harus Menunggu Bencana, Bisa untuk Kebutuhan Mendesak

LOMBOK TENGAH (NTBNOW.CO) – Isu pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ramai disorot publik akhirnya dijawab langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa pergeseran BTT tidak harus menunggu terjadinya bencana, melainkan dapat dilakukan untuk kebutuhan yang bersifat mendesak sesuai peraturan perundang-undangan.

“BTT bisa digunakan tidak hanya untuk bencana, tapi juga untuk hal-hal yang darurat dan mendesak,” ujar Fatoni, Jumat (17/10/2025) malam di Mataram.

Menurutnya, dasar hukum penggunaan BTT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa anggaran BTT dapat digeser untuk memenuhi kebutuhan mendesak, misalnya kerusakan infrastruktur publik yang berpotensi menghambat pelayanan masyarakat.

“Kalau tidak segera diperbaiki, justru akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah,” tambah Fatoni.

Selain itu, Fatoni menyebutkan bahwa pergeseran BTT juga bisa digunakan untuk pemenuhan pelayanan dasar yang belum dianggarkan, seperti pembayaran utang BPJS Kesehatan atau hibah kegiatan olahraga nasional seperti Fornas.

Jika penggunaan BTT masih kurang, lanjutnya, pemerintah daerah dapat memanfaatkan sisa uang lelang proyek atau kas daerah yang masih tersedia. Ia menekankan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan agar penggunaan BTT tetap sesuai dengan kebutuhan darurat.

“Pergeserannya memang melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), jadi tidak perlu dibahas bersama DPRD. Namun dewan tetap berperan dalam mengawasi,” tegas Fatoni yang juga menjabat sebagai Pj Gubernur Papua itu.

Pemprov NTB: Pergeseran BTT untuk Program Strategis dan Mendesak

Sementara itu, Pemerintah Provinsi NTB memastikan bahwa pergeseran anggaran dilakukan untuk program strategis dan kebutuhan mendesak, sesuai arahan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, menjelaskan bahwa sejak pandemi Covid-19, pergeseran anggaran dalam satu tahun APBD bisa lebih dari dua kali. Pada tahun 2025, muncul Inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/2025 yang mewajibkan daerah melakukan efisiensi dan realokasi anggaran ke tujuh isu strategis pembangunan.

“Tujuh isu strategis itu meliputi kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, serta penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Yusron melalui siaran pers.

Berdasarkan arahan tersebut, realokasi anggaran dilakukan untuk pembayaran utang BPJS, bonus atlet PON, pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi, program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni), hibah KORMI untuk Fornas, serta peningkatan RS dari Tipe C ke Tipe B.

Semua proses tersebut, kata Yusron, di bawah asistensi langsung Kemendagri dan dilaporkan melalui sistem SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).

Klarifikasi Soal Nilai BTT Rp 500 Miliar

Yusron juga meluruskan isu bahwa nilai BTT mencapai Rp 500 miliar. Ia menegaskan bahwa alokasi awal BTT hanya sebesar Rp 5,7 miliar. Kemudian, setelah evaluasi APBD 2025 oleh Kemendagri pada 9 Desember 2024, NTB mendapat tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 496,97 miliar.

“Anggaran DBH itu dimasukkan ke dalam BTT agar efisien secara waktu karena pelaksanaan anggaran 2025 sudah dekat,” katanya.

Dengan tambahan tersebut, total anggaran BTT menjadi Rp 502,67 miliar. Namun, uang DBH tersebut belum masuk ke kas daerah, melainkan masih berupa pagu.

Yusron menegaskan bahwa BTT digunakan secara transparan untuk kebutuhan bencana dan keadaan darurat, sebesar Rp 2,4 miliar, sesuai Pasal 68 dan 69 PP 12/2019. Saat ini, sisa anggaran BTT sekitar Rp 16,4 miliar, dengan tambahan belanja sebesar Rp 13,1 miliar yang siap digunakan bila terjadi keadaan darurat.

“Pemerintah siap menggunakan anggaran BTT untuk penanganan bencana atau kondisi darurat sesuai ketentuan,” tutup Yusron. (humaspwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *