MATARAM (NTBNOW.CO) – Berkas tersangka kasus pelecahan seksual sesama jenis, LR segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat mengatakan, pihkanya sedang tahap melengkapi pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. “Masih proses pemberkasan,” ujarnya via pesan singkat, Selasa (17/6).
Terkait estimasi penyelesaian berkas, dia menegaskan tidak terikat batas waktu penahanan tersangka. “Sabar, kami juga punya batas waktu penahanan, pasti sebelum itu sudah kita limpahkan,” tegasnya.
Sebelumnya, oknum dosen perguruan tinggi di Mataram itu, ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB pada 21/4 lalu terkait dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis.
Tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur sanksi untuk pelaku pelecehan seksual fisik. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.
Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, mencatat jumlah korban sebanyak 22 orang. Korban tersebut masih berstatus mahasiswa dan alumni.
Modus LR menggunakan dalih agama untuk mendekati para korban. Seperti dalil, ayat-ayat suci dan manipulasi dengan iming-iming transfer ilmu untuk melakukan seks menyimpang.
Untuk mentransfer ilmu itu harus dengan proses pembersihan dengan mandi suci, sambil memegang dan memainkan area kemaluan korban dengan Zikir Zakar.
Hal tersebut dilakukan pada satu korban, kemudian korban yang lain. Lemudian menyebutkan dalil bahwa seluruh alam ini berzikir, termasuk seluruh anggota badan juga berzikir. (can)
Keterangan Foto:
Dirreskrimum Polda NTB: Kombes Pol Syarif Hidayat. (ist)