Polda NTB Tangkap 45 Kurir dan Pengedar Narkoba di NTB

MATARAM– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 45 kurir dan pengedar Narkotika. Puluhan tersangka yang ditangkap ini merupakan hasil oprasi sejak bulan Mei hingga Juli 2025.

“Ada 45 orang terangka dari 32 kasus,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid dalam konferensi pers, Rabu 16/7.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang, Sabu 805,18 Gram, Ganja 31 kilogram, Ekstasi 300 Butir

“Jadi kalau untuk nilai kerugian ekonomis bagi jaringan itu Rp 5,5 Miliar lebih,” sebutnya.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj menyebutkan, ada beberapa perkara l yang menonjol dalam penagkapan tersebut, yakni yang diungkap pada 18/5 di Dusun Kebun Lauk Duren, kecamatan Masbagek, Lombok Timur, terangka MR (55) dengan barang bukti dua kilogram ganja dan 4,78 gram sabu.

“MR ini supir ronsokan, dari hasil penyelidikan baru dua kali mengantarkan barang haram tersebut, di perintahkan oleh MA (dalam lidik) dan diupah hanya Rp 200 ribu,” katanya.

Kasus menonjol kedua, penangkapan pada  19/5 di Jalan Raya Masbagek, Lombok Timur. Polisi mengamnakan satu kilogram ganja dan tersangka sudah tiga kali mengambil dan mengantarkan barang haram tersebut.

“Tersangka PHW bekerja sehari hari sebagai buruh harian lepas, di perintah oleh sdr O (dalam lidik) untuk mengambil paket berupa melalui jasa pengiriman Lion Parcel, dengan upah sebesar Rp. 300-500 ribu,” ucapan.

Kasus menonjol ketiga pada 19/5 penangkapan terhadap H di di Jalan Lintas Hu’u Lekay

Dusun Wadu Na’e Desa Rasabou Kecamatan Hu’u Kab. Dompu dengan barang bukti 51 poket sabu siap edar.

“Tersangka H mendapatkan barang dari B dan hasil penjualnya lansung di transfer ke B melalui rekening,” sebut Roman.

Kasus menonjol keempat yakni 3/7 penagkapan dan penggeledahan terangka I di Parkiran Fast Boat Sasaku, Dusun Teluk Nara Desa Malaka, kecamatan Pemenang, Lombok Utara dan mengamankan barang bukti 28 kilogram Ganja yang dibungkus menggunakan plastik dan lakban.

“Tersangka I diperintah oleh L dengan upah Rp 16 juta, tapi dari pengakuan I dia mendapatkan upah Rp 15 juta, namun baru dikasih Rp 1 juta, sisanya akan diberikan setelah barang sampai dilokasi tujuan,” ungkapnya.

Kasus menonjol kelima, penagkapan pada 8/7 terhadap WP dan di Komplek Pertokoan PTC, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur, barang bukti yang diamankan 1,1 kilogram ganja.

“Tersangka WP memesan Narkotika jenis ganja di Medan, Sumatera Utara dari seseorang dengan nama panggilan BOS melalui online yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi,” tuturnya.

Atas perbuatan seluruh tersangka, dipersangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) , Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35

Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pelaku Dipidana Dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, Atau minimal 4 (Empat) Tahun dan maksimal 20 (Dua Puluh) Tahun. (can)

Keterangan Foto:

UNGKAP KASUS: Sejumlah teranagka kurir dan pengedar Narkotika antar provinsi yang di tangkap Ditresnarkoba Polda NTB. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *